
SERAYUNEWS – Sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon, menerima Surat Peringatan (SP) 1 dari Kepala Desa Karsono pada Senin (8/12/2025).
Tindakan tegas ini diberikan setelah ditemukannya pelanggaran kedisiplinan dan kelalaian tugas oleh para aparatur desa.
Menurut Kades Karsono, SP 1 diterbitkan karena para perangkat tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan, mengabaikan kewajiban koordinasi, dan tidak menyampaikan laporan hasil pekerjaan secara tepat waktu.
“Surat peringatan ini merupakan upaya terakhir untuk memperbaiki kedisiplinan aparatur yang lalai,” tegas Karsono.
Surat peringatan tersebut diberikan kepada sejumlah kepala urusan, kepala seksi, kepala dusun, hingga Sekretaris Desa. Berikut daftar lengkap penerima SP 1:
Karsono menjelaskan bahwa dua pelanggaran utama menjadi dasar diterbitkannya SP 1 tersebut, yaitu:
Kepala Desa memberikan batas waktu kepada seluruh perangkat yang terkena SP 1 untuk segera menunjukkan perbaikan.
“Semua perangkat wajib menunjukkan komitmen dan profesionalisme dalam menjalankan amanat pelayanan kepada warga,” kata Karsono.
Ia meminta laporan kinerja terbaru disampaikan paling lambat Kamis, 11 Desember 2025 sebagai bukti komitmen terhadap perbaikan kedisiplinan.
SP 1 ini akan berlaku hingga 12 Desember 2025. Jika tidak ada peningkatan kinerja yang signifikan, perangkat desa yang bersangkutan akan menghadapi tindakan lanjutan sesuai regulasi kepegawaian desa.