
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto mengimbau masyarakat untuk tidak membakar jerami, sampah, maupun semak-semak kering di sekitar jalur rel kereta api. Aktivitas tersebut berpotensi mengganggu operasional sekaligus membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, terutama memasuki musim kemarau.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, mengatakan sebagian besar lintas kereta api di wilayah Daop 5 melintasi area persawahan dan perbukitan yang pada musim kemarau dipenuhi jerami serta vegetasi kering sehingga sangat rentan terbakar.
“Asap dari pembakaran jerami maupun sampah dapat mengganggu pandangan masinis saat mengoperasikan kereta api. Kondisi ini sangat berbahaya karena dapat mengurangi kemampuan masinis dalam mengamati kondisi lintas dan mengambil tindakan secara tepat,” ujar As’ad, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, selain mengurangi jarak pandang masinis, panas yang ditimbulkan dari pembakaran juga berpotensi merusak berbagai perangkat operasional di sepanjang jalur rel, seperti sistem persinyalan, kabel komunikasi, hingga instalasi pendukung lainnya. Kerusakan tersebut dapat memengaruhi keandalan operasional dan meningkatkan risiko terhadap keselamatan perjalanan kereta api.
Sebagai langkah antisipasi, KAI Daop 5 Purwokerto terus meningkatkan patroli di sejumlah titik yang dinilai rawan kebakaran. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar jalur rel juga terus dilakukan agar tidak melakukan pembakaran di area tersebut.
As’ad mengingatkan bahwa masyarakat dilarang melakukan aktivitas yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1), yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel, melintasi jalur kereta api secara tidak semestinya, maupun menggunakan jalur rel untuk kepentingan selain angkutan perkeretaapian.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
KAI menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak melakukan pembakaran di sekitar jalur rel serta turut menjaga lingkungan perkeretaapian agar tetap aman.
“Apabila masyarakat menemukan kebakaran, kepulan asap, atau kondisi lain yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api, segera laporkan kepada petugas KAI terdekat agar dapat segera ditangani. Partisipasi masyarakat sangat berarti dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” katanya.