
SERAYUNEWS — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto menutup perlintasan sebidang liar di Desa Jeruklegi Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Kamis (28/5/2026).
Penutupan dilakukan di titik KM 375+8/9 petak jalan antara Stasiun Kawunganten dan Stasiun Jeruklegi sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
Langkah tersebut diambil karena tingginya intensitas perjalanan kereta api di wilayah Daop 5 Purwokerto yang dinilai memiliki risiko tinggi jika masih terdapat perlintasan liar di sepanjang jalur rel.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, mengatakan lalu lintas kereta api di wilayah Daop 5 tergolong sangat padat.
Dalam sehari, terdapat sekitar 132 perjalanan kereta api yang melintas dengan jarak antar kereta atau headway hanya sekitar 12 hingga 14 menit.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat ruang aman di perlintasan menjadi sangat terbatas sehingga keberadaan perlintasan liar sangat membahayakan masyarakat.
“Dalam satu hari terdapat sekitar 132 perjalanan kereta api yang melintas di wilayah Daop 5 Purwokerto dengan rata-rata headway kereta api sekitar 12–14 menit sekali. Kondisi ini membuat ruang aman di perlintasan menjadi sangat terbatas, sehingga keberadaan perlintasan liar memiliki risiko yang sangat tinggi,” ujar As’ad.
KAI Daop 5 Purwokerto mencatat hingga Mei 2026 telah terjadi lima insiden di perlintasan sebidang.
Dari jumlah tersebut, tiga orang dilaporkan meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka.
Sementara pada periode 2024 hingga 2025, tercatat sembilan kecelakaan di perlintasan sebidang dengan korban enam orang meninggal dunia serta delapan orang mengalami luka-luka.
Data tersebut menjadi perhatian serius KAI untuk terus memperkuat aspek keselamatan perjalanan kereta api, termasuk menutup perlintasan liar yang dinilai rawan memicu kecelakaan.
Selain menutup akses ilegal, KAI juga mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi fasilitas keselamatan.
Pengguna jalan diminta mematuhi rambu lalu lintas dan berhenti sejenak sebelum melintasi rel guna memastikan tidak ada kereta api yang melintas.
KAI juga meminta warga sekitar jalur rel agar tidak kembali membuka perlintasan liar yang telah ditutup karena berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api agar tidak kembali membuat perlintasan ilegal. KAI juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api, karena keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya.