Purbalingga, serayunews.com
Penerapan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan kamera CCTV dan kamera HP, telah ada sejak beberapa tahun lalu. Terbaru, perekaman tindak pelanggaran lalu lintas akan menggunakan kamera drone.
“Saat ini masih uji coba dulu, kita lakukan di seluruh kabupaten/kota di Jateng,” kata Kasigar Subsit Gakum Ditlantas Polda Jateng, Kompol Ilham S Sakti, saat uji coba di Purbalingga, Selasa (31/01/2023).
Penggunaan drone, bukan tanpa alasan. Alat ini tidak asing bagi Unit lalu lintas Polri, sebelumnya drone kerap untuk pemantauan lalu lintas khususnya ketika suatu jalur terjadi kemacetan.
Drone efektif dan efisien, ketika untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas. Sebab, jangkauannya bisa lebih luas dan secara tenaga lebih efisien.
“Jangkauannya lebih luas, tapi petugas cukup melihat dari monitor,” ujarnya.
Pesawat tanpa awak ini, juga memiliki elemen canggih. Kameranya bisa meng-capture pelat nomor dari jarak yang cukup jauh.
“Ini bisa 20 kali zoom masih bisa kebaca,” ujarnya.
Dalam mengoperasikan drone, Polisi menggandeng assosiasi pilot drone Indonesia (APDI). Hal ini untuk tujuan lebih aman, karena penggunanya adalah orang yang berkompeten. Sebab di APDI ini, telah mengantongi sertifikasi pilot drone.
Perwakilan APDI Regional Jateng, Heri Saryono menyampaikan, ada batasan minimal saat menerbangkan drone di jalanan sehingga tidak mengganggu para pengendara.
“Ada batas minimal dan maksimalnya, kalau di atas jalan minimal ya di atas kabel-kabel, sehingga tidak mengganggu fokus pengendara,” katanya.
Drone itu sudah termasuk spesifikasi bagus bawaan pabrik. Drone ini adalah Mavix 3 yang harganya di angka Rp 40 juta.
“Ini sudah bawaan pabrik, tidak ada modifikasi, termasuk kameranya,” kata dia.