SERAYUNEWS– Peserta Pemilu yang terdiri dari Calon anggota legislatif (caleg), partai politik (parpol) dan tim kampanye pasangan capres dan cawapres di Kabupaten Purbalingga diminta mematuhi aturan dalam pelaksanaan kampanye terbuka Pemilu 2024. Sesuai jadwal masa kampanye terbuka dilaksanakan mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
“Potensi pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye terbuka harus diminimalisir. Tujuannya agar tahapan kampanye berjalan sesuai dengan aturan,” kata mantan anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas periode 2018-2023 Saleh Dharmawan, saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Kampanye dengan Stake Holder dan Peserta Pemilu, yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Purbalingga, di RM PM Collaboration, Kamis (25/1/2024).
Dia menyebutkan ada sejumlah potensi pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye terbuka, masing-masing menggunakan tempat yang dilarang di UU, penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK) di luar rapat umum, merusak fasilitas umum. Lalu, materi kampanye mengandung SARA, adu domba, mengganggu ketertiban umum, diselenggarakan di luar waktu yang ditentukan UU. Kemudian, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
“Ini perlu adanya pengawasan melekat dari Bawaslu agar pelanggaran di kampanye terbuka tidak terjadi. Namun selain itu peserta Pemilu juga perlu taat aturan,” tegasnya didampingi moderator Laksa Tiar Makmuria.
Dalam kesempatan tersebut dia juga menyampaikan mengenai potensi politik uang yang selalu muncul dalam pelaksanaan Pemilu. Menurutnya perlu komitmen Bersama antar peserta Pemilu untuk menghilangkan budaya politik transaksional tersebut. “Ini perlu menjadi komitmen Bersama,” ujarnya.
Ditambahkan sejumlah aturan menjadi pagar dalam pelaksanaan kampanye terbuka. Masing-masing UU nomor 7 tahun 2017, UU nomor 7 tahun 2023, Perbawaslu dan KPU, Perbawaslu nomor 5 tahun 2022, Perbawaslu nomor 11 tahun 2023 dan PKPU nomor 15 tahun 2023, Masih ada lagi Keputusan KPU nomor 78 tahun 2024, Keputusan KPU nomor 1621 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1676 tahun 2023.
“Pengawas pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap kampanye pemilu melalui rapat umum agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuannya agar kampanye terbuka atau rapat umum berjalan sesuai aturan,” katanya lagi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad saat membuka acara tersebut menyampaikan Rakor tersebut diadakan agar peserta Pemilu bisa memahami dan mentaati aturan pelaksanaan kampanye terbuka Pemilu 2024 yang saat ini mulai dilaksanakan.