SERAYUNEWS– Kelurahan Gunung Simping Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap, dicanangkan sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba. Pencanangan ini, untuk mengantisipasi dan menekan peredaran narkoba yang saat ini menjadi aksi kejahatan terbesar nomor dua di Indonesia.
Adapun pencangan ini oleh Polresta Cilacap bersama jajaran Forkopimda dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cilacap. Pencanangan ini juga mengikuti pencanangan 91 kampung tangguh di wilayah jajaran Polda Jateng oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi yang berpusat di Kabupaten kendal.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, pencanangan kampung anti narkoba di Kelurahan Gunung Simping ini untuk menekan peredaran narkoba di Kabupaten Cilacap.
Dengan pencanangan kampung anti narkoba, lanjut Fannky, dapat memanfaatkan potensi masyarakat. Sehingga masyarakat bisa berperan aktif dalam menekan angka peredaran gelap narkoba atau narkotika.
Fannky menjelaskan, Polresta Cilacap sendiri hingga saat ini sudah mencanangkan sebanyak 20 Kampung Tangguh Anti Narkoba. Kampung itu ada di beberapa kelurahan/desa di Kabupaten Cilacap. Pihak Polresta Cilacap masih akan terus menggenjot terbentuknya kampung anti narkoba. Hal itu sebagai bentuk perlawanan pada penyalahgunaan narkoba.
“Sampai hari ini sudah kita bentuk 20 kampung anti narkoba. Ke depan akan kita bentuk lagi bersama dengan pemda, kecamatan. Lalu, desa, karang taruna, dan pemerhati bahaya narkotika,” ujarnya, Rabu (14/6/2023).
Fannky menambahkan, dengan adanya kampung anti Narkoba, harapannya dapat memberikan edukasi ke masyarakat dan turut berpartisipasi menekan peredaran narkoba. Apalagi peredaran narkoba tengah menjadi musuh bersama baik oleh pemerintah atau masyarakat. Sebab, dampak dari penyalahgunaan narkoba bisa sangat kompleks, dari keuangan sampai kesehatan.