Cilacap, Serayunews.com-Tiga warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Cilacap. Mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian karena baru saja selesai menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakatan di Nusakambangan.
“Tiga WNA kita deportasi, dua dari Iran dan satu dari Nigeria,” kata Kepala Bagian
Humas Kantor Imigrasi Cilacap Yan Edo.
Tiga WNA tersebut yakni, Sohrab Jehouni WNA asal Iran, yang baru saja selesai menjalankan masa hukuman di Lapas Kembang Kuning Nusakambangan, Faradin Fadaeipa WNA asal Iran yang sebelumnya menjadi warga banana di lapas Permisan Nusakambangan.
Selanjutnya, Ronald Ngozi Igbojike WNA asal Nigeria, yang baru keluar dari Lapas Kembang Kuning Nusakambangan.
Pendeportasian untuk Sohrab dilakukan pada hari Selasa (18/2), sedangkan Ronald dideportasi pada Kamis (20/2) malam. Sedangkan sisanya akan dipulangkan Jumat ini.
“Mereka sudah selesai menjalani hukuman, jadi dipulangka ke Negara asal. Tapi karena tidak memiliki dokumen, kita buatkan dulu dokumennya,” ujarnya.
Dokumen perjalanan atau travel document diproses dengan bekerjasama dari kedutan Negara masing-masing. Selain itu, untuk biaya pemrosesan dan juga biaya pulang juga ditanggung oleh Negara mereka.
Guna memastikan WNA tersebut kembali ke negaranya, petugas dari seksi Inteldakim Kanim Cilacap selalu melakukan pengawalan. Bahkan dilakukan sampai ke Bandara Soekarno Hatta Jakarta. (ale)