SERAYUNEWS– Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap meningkatkan status perkara dugaan Tindak Pidana Keimigrasian, dengan tersangka warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial SL atau SW ke tahap penyidikan. Saat ini, berkas perkara penyidikan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Kanim Cilacap, Heryanu, saat gelar konferensi pers di aula Kantor Imigrasi Cilacap, pada Senin (11/12/2023).
“Terkait dengan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Keimigrasian yang dilakukan oleh seorang warga negara RRT tersebut saat ini telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Cilacap pada tanggal 7 Desember 2023 dan pada saat ini Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap menunggu tindak lanjut dari Jaksa,” ujar Heryanu didampingi tim penyidik.
Lebih lanjut, Heryanu mengatakan, adapun tindakan yang dilakukan penyidik dalam rangkaian penyidikan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh SL alias SW di antaranya menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pada tanggal 10 November 2023 dan melakukan penangkapan terhadap SL alias SW.
“Kemudian dilakukan penahanan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan alat bukti dan barang bukti atau menghindari tersangka mengulangi tindak pidana dan menitipkan tersangka di Lapas Cilacap,” imbuhnya.
Selain itu, tim penyidik juga memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang terdiri dari 8 saksi dan 2 ahli yakni 3 saksi petugas, 3 saksi masyarakat umum, 2 saksi dari Disdukcapil Kota Bogor dan Kabupaten Bandung. Kemudian 2 saksi ahli dari Disdukcapil Cilacap dan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
Heryanu menjelaskan, penyidik juga melakukan penggeledahan barang dan badan tersangka, serta melakukan penyitaan 15 Barang Bukti yang terdiri dari berkas Permohonan Paspor RI (KTP, KK, Akta Lahir, NPWP, Map Permohonan dan Formulir Permohonan Paspor RI).
“Tim penyidik juga menyita paspor WNA RRT atas nama SL alias SW, barang elektronik dan alat komunikasi (3 Handphone dan 1 Laptop), uang tunai dalam bentuk USD, 1 unit kendaraan roda 4,” imbuhnya.
Adapun kronologi perkara tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh tersangka SL alias SW mulanya, tersangka telah beberapa kali datang ke Indonesia dan bertemu dengan rekannya. Ia mendapat informasi bahwa jika melakukan investasi di Indonesia bisa mendapat hak memiliki dokumen kependudukan dan paspor.
“Tanggal 1 November 2023 tersangka tiba di Bandara Soetta dan menginap di Jakarta guna pembuatan paspor RI, pada Tanggal 02 November 2023 tersangka bersama sopir inisial AK menuju ke Buntu, Banyumas dan menginap di salah satu hotel di daerah Buntu,” jelasnya.
Kemudian, tanggal 3 November 2023, tersangka menuju ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap dan mengajukan paspor RI dengan membawa berkas pengajuan paspor RI. Saat itu, tersangka bertemu dengan saksi lain di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap.
Kata Heryanu, tersangka secara sadar menandatangani formulir permohonan dan mengambil nomor antrian permohonan paspor RI. Saat proses foto dan wawancara petugas mencurigai tersangka karena tidak mengerti saat dilakukan wawancara dengan Bahasa Indonesia.
“Sehingga dilakukan pemeriksaan mendalam hingga diketahui bahwa tersangka adalah WNA. Selanjutnya dilakukan tindakan penyelidikan dan pada tanggal 10 November 2023 dilanjutkan dengan tahapan penyidikan,” ujarnya.
Untuk identitas tersangka yakni inisal SL alias SW (41) asal Shandong, Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Sedangkan tim penyidik Kanim Cilacap yaitu Mohammad Rio Andrireza, Dinnu Insan Wardiansyah, dan Agus Agnan.
“Perkara dugaan Tindak Pidana Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada pasal 126 huruf ( c ) Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta,” tandasnya.