SERAYUNEWS– Dugaan tindak pelecehan seksual yang terjadi di Kampus UIN Saizu Purwokerto kini telah sampai di ranah Polresta Banyumas. Pihak kampus mengklaim persoalan tersebut, sudah bukan berada ranah kampus.
Pihak kampus tidak mempersoalkan langkah terduga korban yang menempuh jalur hukum. Sebab hal itu sudah menjadi hak pribadi dari si korban.
Melalui rilis tertulis yang dikirim humas UIN Saizu, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UIN Prof KH Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto, Dr Ida Novianti, menegaskan dugaan kasus kekerasan seksual yang kembali mencuat ke publik, merupakan kasus lama yang telah ditangani sesuai prosedur.
Dalam pernyataannya, Dr Ida Novianti menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi pada Tahun 2024. Pelapor resmi melaporkan kejadian itu pada 16 Oktober 2024. Setelah menerima laporan, Satgas PPKS langsung menjalankan mekanisme penanganan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Satgas melakukan pemanggilan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi. Setelah itu dibuat berita acara yang kemudian kami serahkan kepada rektor. Dari berita acara itu, rektor membentuk komisi etik untuk menindaklanjuti kasus tersebut,” kata Dr Ida, Rabu (20/8/2025).
Meski kampus sudah menjatuhkan sanksi etik, Dr Ida menegaskan bahwa pelapor memiliki hak penuh untuk melanjutkan kasus ke ranah hukum. Satgas PPKS menghormati keputusan itu, sebagai bagian dari hak konstitusional yang tidak bisa diintervensi oleh kampus.
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa komisi etik yang dibentuk rektor telah menyelesaikan tugasnya dengan memberikan rekomendasi sanksi. Rekomendasi itu kemudian ditindaklanjuti rektor melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada 16 Januari 2025.
“Terlapor sudah menerima sanksi etik sesuai rekomendasi komisi etik. Dengan begitu, pada level kampus, kasus ini sebetulnya sudah dinyatakan selesai,” katanya.
Dr Ida juga menegaskan komitmen UIN Saizu Purwokerto dalam mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus. Menurutnya, kasus ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk lebih waspada, serta memperkuat sistem pencegahan dan perlindungan bagi sivitas akademika.
“Semoga tidak ada lagi kekerasan seksual di kampus maupun di luar kampus. Kami berkomitmen untuk terus mendampingi, mencegah, dan menangani kasus yang terjadi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai informasi, Satgas PPKS merupakan satuan tugas yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Satgas ini bertugas menerima laporan, memberikan pendampingan, serta merekomendasikan sanksi kepada pihak universitas. UIN Saizu Purwokerto termasuk PTKIN yang secara aktif mengimplementasikan regulasi tersebut melalui pembentukan Satgas PPKS.
Kehadiran satgas ini diharapkan menjadi benteng pencegahan serta memberikan rasa aman kepada seluruh mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.