SERAYUNEWS– Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo mendeportasi tujuh Warga Negara Asing (WNA). Terdapat satu warga negara Kamboja masih proses penyidikan pro justitia. Petugas menangkap pria berinisial ZAI (40), karena hendak memalsukan identitas dalam permohonan pembuatan paspor WNI.
Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, KA Halim mengungkapkan, penindakan hukum keimigrasian berupa tindakan administratif, sepanjang 2023 pihaknya mendeportasi terhadap tujug WNA. “Terdapat satu pro justitia terhadap warga negara Kamboja yang masih proses penyidikan,” ungkapnya Senin (18/12/2023).
Dia menjelaskan, Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) telah Kantor Imigrasi Wonosobo laksanakan sebanyak lima kali. Kegiatan terlaksana di wilayah kerjanya, meliputi Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Magelang dan Kota Magelang.
“Kami juga telah melaksanakan operasi gabungan sebanyak empat kali di tahun 2023, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) paspor hilang sebanyak 588 permohonan dan 33 penangguhan penerbitan paspor. “Kami juga telah mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Desa Binaan Imigrasi,” imbuhnya.
Pembentukan Desa Binaan Imigrasi terlaksana di Desa Kuripan, Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo pada tanggal 3 Oktober 2023. Sedangkan untuk pelayanan izin tinggal bagi WNA, Kantor Imigrasi Wonosobo juga telah memberikan ratusan layanan.
Antara lain layanan perpanjangan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) sebanyak 367 permohonan, Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 33 permohonan, alih status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 4 permohonan.
Kemudian, Kantor Imigrasi Wonosobo juga melakukan penerbitan ITAS sebanyak 55 permohonan, perpanjangan ITAS sebanyak 97 permohonan, alih status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 16 permohonan dan perpanjangan ITAP sebanyak 4 permohonan.
Selain itu, lanjut KA Halim, pihaknya juga menerima pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) sebanyak 25 permohonan, Alur Permohonan Fasilitas Keimigrasian (Affidavit) sebanyak 8 permohonan, dan pengurangan izin tinggal sebanyak 33 permohonan.
“Tahun 2023 ini, kami juga telah melaksanakan penyebaran informasi keimigrasian berupa sosialisasi sebanyak empat kegiatan. Mengikuti pameran keimigrasian sebanyak dua kali di Purworejo dan Wonosobo. Mengadakan sekali sosialialisasi aplikasi M Paspor pada Car Free Day di Wonosobo,” terang dia.
Selain itu Kantor Imigrasi Wonosobo juga telah melaksanakan sebanyak 547 pemberitaan melalui media cetak atau elektronik. Kemudian juga melaksanakan pemeliharaan jaringan kantor dan pemusnahan arsip substantif keimigrasian secara rutin.
Pihaknya juga memberikan penghargaan kepada Citra Adhi Pradana selaku petugas wawancara. Dia telah menggagalkan upaya WNA Kamboja untuk mendapatkan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) secara sah pada Kantor Imigrasi Wonosobo.
WNA Kamboja itu diduga melanggar hukum keimigrasian sesuai Pasal 126 huruf c UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Memberikan data palsu atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI dipidana penjara paling singkat 5 tahun atau denda Rp500 juta.