SERAYUNEWS – Indonesia turut menjadi negara tujuan wisata yang banyak dikunjungi oleh wisatawan mancanegara. Bahkan berbagai destinasi wisata yang sering dikunjungi turisseperti Bali dan Lombok, itu menyediakan penyewaan sepeda motor utnuk memudahkan mereka dalam menjelajah berbagai destinasi yang ditawarkan.
Namun, tak sedikit juga turis yang menyewa motor tersebut ternyata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional.
Apa pun alasannya, setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia, diwajibkan untuk memiliki SIM. Termasuk juga dengan para turis yang berwisata.
Untuk pembuatan SIM Internasional, para turis tersebut tidak diharuskan membawanya dari negara masing-masing. Pasalnya peraturan di Indonesia telah mengizinkan untuk para turis membuat SIM Internasional di sini.
Berikut syarat bikin SIM Internasional yang tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 Pasal 7.
Mengisi formulir pengajuan SIM.
Memiliki kartu tanda penduduk asli setempat (dokumen keimigrasian) yang masih berlaku bagi Warga Negara Asing.
Dokumen keimigrasian meliputi Paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi yang tinggal di Indonesia. Lalu visa diplomatik, kartu anggota diplomatik dan atau visa dinas atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).
Pendaftaran pembuatan SIM Internasional bisa dilakukan secara online melalui situs Siminternasional.korlantas.polri.go.id.
Sejumlah Persyaratan Yang Harus Diketahui
Dalam situs tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan untuk melakukan pendaftaran SIM internasional :
Foto diri terbaru; dengan syarat nampak 2 kancing kemeja, warna latar belakang putih, warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih, tidak menggunakan kacamata, wajah menghadap kamera, tidak menggunakan contact lens.
Foto hitam putih.
KTP
KITAP (khusus WNA)
Paspor yang masih berlaku SIM yang masih berlaku, sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan
Tanda tangan di kertas putih, menggunakan tinta hitam
SIM internasional yang masih berlaku, jika ingin melakukan perpanjangan
Bagi turis yang ingin mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi di wilayah Indonesia, dapat dilakukan secara online. Begini tahapan cara bikin SIM Internasional yang cukup mudah.
Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah softcopy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor.
Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional.
Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan.
Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada website dan Konfirmasi Pembayaran di email. Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera.
Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi.
Pemohon tinggal menunggu buku SIM dikirimkan ke alamatnya.
Sebagai informasi, SIM Internasional hanya berlaku selama 3 tahun.