SERAYUNEWS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Tengah menggelar perkara terkait dugaan pelanggaran hak cipta dalam penelitian.
Acara ini berlangsung pada Jumat (14/03) di Ruang Rapat Bima. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, hadir bersama Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Agustinus Yosi S. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah, Heni Susila Wardoyo, turut hadir secara virtual.
Dalam kesempatan tersebut, Tjasdirin menegaskan bahwa gelar perkara mengenai dugaan plagiat hak cipta penelitian telah dilaksanakan.
Ia berharap pertemuan ini menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.
“Mudah-mudahan kegiatan pada hari ini bisa membuahkan hasil dan ada win-win solution sehingga dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Untuk memperkuat proses penyelidikan, Kanwil Kemenkum Jateng menghadirkan akademisi dari Universitas Diponegoro sebagai saksi ahli.
Kehadiran saksi ini diharapkan dapat memberikan analisis mendalam terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang sedang diperiksa.
Perlindungan Hak Cipta di IndonesiaHak cipta di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Regulasi ini memberikan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya.
Dengan adanya gelar perkara ini, diharapkan dapat ditemukan kejelasan atas dugaan pelanggaran. Serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghormati hak cipta dalam dunia akademik dan penelitian.