SERAYUNEWS – Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah kewajiban bagi semua wajib pajak di Indonesia.
Baik individu maupun badan usaha, pelaporan SPT merupakan langkah penting untuk melaporkan penghasilan serta kewajiban pajak yang telah dibayarkan selama tahun pajak tersebut.
Untuk menghindari denda atau sanksi, sangat penting bagi wajib pajak mengetahui tenggat waktu pelaporan SPT.
Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia kembali mengingatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk tahun 2025.
Hal ini bertujuan agar para pelapor dapat terhindar dari sanksi administrasi akibat keterlambatan dalam pelaporan.
Sementara itu, batas akhir pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi adalah pada tanggal 31 Maret 2025.
Oleh karena itu, pastikan Anda melaporkan SPT tepat waktu agar terhindar dari denda atau sanksi lainnya.
Selanjutnya, manfaatkan juga fasilitas e-Filing untuk memudahkan dan mempercepat proses pelaporan.
Sebelum mengisi SPT, siapkan dokumen pendukungnya.
Formulir 1770SS tertuju bagi wajib pajak orang pribadi yang berstatus karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengisi formulir 1770SS melalui e-Filing.
1. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id.
– Ikuti panduan pengisian e-Filing dengan menjawab pertanyaan yang muncul dengan Ya atau Tidak.
– Jika Anda sudah memahami cara mengisi Formulir 1770SS dalam bentuk formulir, silakan pilih opsi Dengan Bentuk Formulir.
– Jika Anda ingin proses pengisian lebih mudah berkat panduan visual, pilih opsi Dengan Panduan.
2. Isi data dalam formulir yang tersedia.
3. Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan pada langkah kedua.
Contoh: Pemotongan gaji PNS oleh bendahara yang tercantum dalam formulir 1721-A2.
4. Setelah menyimpan, ringkasan pemotongan pajak akan muncul di langkah kedua. Klik Langkah Berikutnya.
5. Selanjutnya, masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri terkait pekerjaan.
6. Tambahkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, jika ada.
7. Kemudian, masukkan Penghasilan Luar Negeri, jika ada.
8. Isi Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, jika ada.
Contoh: warisan sebesar Rp10.000.000.
9. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, jika ada.
Contoh: Hadiah undian senilai Rp20.000.000 yang telah dipotong PPh Final sebesar 25 persen (Rp5.000.000).
10. Tambahkan daftar Harta yang Anda miliki.
Jika Anda telah melaporkan harta tahun sebelumnya dalam e-Filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan mengklik Harta Pada SPT Tahun Lalu.
11. Tambahkan daftar Utang yang Anda miliki.
– Jika Anda telah melaporkan utang tahun lalu dalam e-Filing, pilih Utang Pada SPT Tahun Lalu untuk menampilkannya kembali.
12. Cantumkan tanggungan yang Anda miliki.
– Sama seperti sebelumnya, jika Anda telah melaporkan tanggungan pada tahun lalu, pilih Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu untuk mengaksesnya.
13. Masukkan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang telah dibayarkan kepada Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.
14. Kemudian, isi sesuai dengan status perpajakan suami istri.
Harap diperhatikan jika Anda dan pasangan melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah, hidup terpisah, atau memiliki perjanjian pemisahan harta (MT/HB/PH).
Contoh: Jika Anda adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
15. Masukkan pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri, jika ada.
16. Cantumkan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, jika ada.
17. Lakukan Penghitungan Pajak Penghasilan.
18. Hitung PPh Pasal 25, jika relevan.
19. Lakukan konfirmasi.
20. Tampilkan ringkasan SPT Anda dan ambil kode verifikasi.
– Ambil kode verifikasi dengan mengklik tautan bertuliskan “[di sini]”.
– Pilih media untuk menerima kode verifikasi, baik melalui e-mail atau nomor HP.
– Simpan kode verifikasi tersebut, kemudian ketikkan di kolom yang tersedia.
22. Klik Kirim SPT setelah mengisi kode verifikasi.
23. SPT Anda telah berhasil diisi dan dikirim. Silakan periksa email Anda, bukti penerimaan elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.
Demikian cara melaporkan SPT tahunan. Jangan sampai ketinggalan.***