SERAYUNEWS – Setiap wajib pajak pribadi di Indonesia wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
Dalam proses pelaporan ini, sering kali muncul dua kondisi, yaitu lebih bayar dan kurang bayar.
Memahami perbedaan antara keduanya sangat penting agar wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban dengan benar dan menghindari sanksi administrasi.
Lebih bayar terjadi ketika jumlah pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak lebih besar daripada pajak yang terutang. Hal ini bisa terjadi karena beberapa alasan, seperti:
Jika terjadi lebih bayar, wajib pajak berhak mengajukan permohonan restitusi pajak atau pengembalian kelebihan pembayaran kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Alternatif lain, kelebihan pembayaran ini dapat dikompensasikan ke tahun pajak berikutnya.
Sebaliknya, kurang bayar terjadi ketika pajak yang telah disetor atau dipotong tidak mencukupi untuk menutupi pajak terutang yang sebenarnya. Penyebab utama kurang bayar meliputi:
Dalam kondisi kurang bayar, wajib pajak wajib melunasi kekurangan tersebut sebelum batas waktu pelaporan SPT, yaitu 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi.
Pembayaran dapat dilakukan melalui sistem e-Billing DJP. Jika melewati batas waktu tanpa melunasi pajak terutang, wajib pajak akan dikenakan sanksi bunga keterlambatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Agar tidak mengalami lebih bayar atau kurang bayar yang signifikan dalam pelaporan SPT Tahunan 2025, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:
Pastikan seluruh sumber penghasilan, baik dari gaji, bisnis, maupun investasi, telah tercatat dengan baik. Periksa juga bukti potong pajak dari pemberi kerja atau pihak lain.
DJP menyediakan fitur pengisian otomatis berdasarkan data yang telah diterima dari pihak ketiga, seperti pemberi kerja atau bank. Ini membantu meminimalkan kesalahan perhitungan.
Menggunakan kalkulator pajak atau konsultasi dengan ahli pajak dapat membantu memperkirakan pajak terutang sehingga dapat menghindari kurang bayar atau lebih bayar yang berlebihan.
Jika terdapat kurang bayar, segera lakukan pembayaran sebelum batas waktu untuk menghindari sanksi bunga dan denda administrasi.
Lebih bayar dan kurang bayar dalam laporan SPT Tahunan 2025 adalah kondisi yang harus diperhatikan oleh setiap wajib pajak pribadi.
Lebih bayar memungkinkan wajib pajak mengajukan restitusi atau kompensasi ke tahun berikutnya, sedangkan kurang bayar harus segera dilunasi untuk menghindari sanksi.
Dengan pencatatan keuangan yang baik dan penggunaan fitur pajak yang tersedia, wajib pajak dapat lebih mudah menghindari masalah dalam pelaporan pajak tahunannya.
Dengan memahami konsep ini, wajib pajak dapat mengelola pajaknya dengan lebih baik dan menghindari potensi masalah di masa depan.***