SERAYUNEWS – Pengumuman administrasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 menjadi topik pembicaraan hangat di kalangan para calon peserta.
Tak sedikit dari dari mereka yang sangat antusias untuk mengetahui kapan hasil seleksi administrasi akan diumumkan.
Berdasarkan surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, pemerintah telah memberikan kepastian terkait tanggal pengumuman tersebut.
Menurut surat tersebut, pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2023 akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Oktober 2023.
Ini adalah kabar gembira bagi para peserta, karena mereka akan segera mengetahui apakah mereka lolos ke tahap selanjutnya atau tidak. Tanggal pengumuman yang sama juga berlaku untuk seleksi administrasi CPNS 2023.
Namun, pengumuman administrasi hanyalah langkah awal dalam proses seleksi ini. Setelah pengumuman, tahapan berikutnya adalah Masa Sanggah, yang akan berlangsung dari tanggal 19 hingga 21 Oktober 2023.
Ini adalah waktu di mana peserta yang merasa ada ketidaksetujuan terhadap hasil seleksi dapat mengajukan sanggah.
Tahap selanjutnya adalah Jawab Sanggah, yang akan berlangsung dari tanggal 19 hingga 23 Oktober 2023.
Ini adalah waktu di mana BKN akan menanggapi sanggahan yang diajukan oleh peserta.
Selama periode ini, peserta yang telah mengajukan sanggah akan mendapatkan jawaban terkait sanggahan mereka.
Penting untuk dicatat bahwa waktu pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan berakhir pada tanggal 11 Oktober 2023, tepat pada pukul 23.59 WIB.
Pendaftaran dibuka sejak tanggal 20 September 2023, dan bagi Anda yang belum mendaftar, saatnya untuk segera melengkapi proses pendaftaran Anda.
Dengan semakin mendekatnya tanggal pengumuman administrasi, para calon peserta diharapkan untuk bersiap-siap.
Pastikan untuk memeriksa status pendaftaran Anda dan bersiap untuk Masa Sanggah jika diperlukan.
Semoga pengumuman administrasi PPPK 2023 memberikan hasil yang memuaskan bagi semua calon peserta dan membawa mereka lebih dekat ke tujuannya untuk menjadi bagian dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.***