SERAYUNEWS – Masyarakat Indonesia telah melakukan pencoblosan pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak tahun 2024 pada Rabu (27/11/2024) lalu.
Setelah pemungutan suara, saat ini proses tengah memasuki tahap penghitungan dan rekapitulasi suara. Proses ini berlangsung secara bertahap untuk memastikan hasil yang transparan dan akurat.
Lantas, kapan hasil resmi Pilkada 2024 akan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) umumkan? Untuk itu, cek jadwal dan tahapan berikutnya usai pemungutan suara.
Seperti kita ketahui, pengumuman yang bakal KPU RI sampaikan merupakan real count. Real count adalah metode penghitungan suara resmi yang pihaknya lakukan menggunakan formulir C1 dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tidak seperti quick count yang berbasis sampel, real count meliputi seluruh data suara secara lengkap dan menjadi dasar resmi untuk menetapkan pemenang Pilkada 2024.
Proses real count terlaksana secara manual, berjenjang dari tingkat TPS sampai dengan ke KPU pusat.
Untuk memperoleh real count, pasca pemungutan suara berakhir, PPS mengumpulkan formulir C1 dari setiap TPS. Pada tahap ini, data penghitungan suara diverifikasi untuk memastikan tidak ada kesalahan input.
Selesai dari PPS langsung menuju Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pada tingkat ini, hasil suara dari seluruh TPS dalam satu kecamatan direkapitulasi dan diumumkan.
Setelah di tingkat kecamatan, rekapitulasi berlanjut di tingkat kabupaten/kota. Hasil ini kemudian menentukan pemenang di tingkat daerah.
Perlu kita ingat bersama, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau Pilbup, hasil dari kabupaten/kota akan diserahkan ke KPU provinsi.
Sementara itu, Ketua KPU RI Afifuddin telah menyampaikan bahwa hasil resmi Pilkada Serentak 2024 akan mereka umumkan pada tanggal 15 Desember 2024 mendatang.
Afifuddin menjelaskan, pengumuman ini sudah sesuai dengan tahapan rekapitulasi yang telah KPU jadwalkan.
“Pada tingkat provinsi, proses rekapitulasi dijadwalkan berlangsung dari 30 November hingga 9 Desember, dan hasilnya akan diumumkan ke publik pada 15 Desember,” kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Rabu (27/11/2024).
Kemudian, tingkat kabupaten/kota akan melakukan pengumuman pemenang resmi terlebih dahulu, tepatnya pada 12 Desember 2024.
Adapun, jadwal dan tahapan hasil Pilkada 2024 adalah sebagai berikut.
Sebagai informasi, proses penghitungan suara Pilkada serentak memakan waktu lama karena melibatkan banyak tahapan dan peserta.
Terdapat lebih dari 500 kabupaten/kota yang mengikuti Pilkada serentak, sehingga jumlah suara yang harus direkap sangat besar. Selain itu, proses verifikasi manual memastikan tidak ada kesalahan yang dapat memengaruhi hasil akhir.
Selama proses rekapitulasi berlangsung, masyarakat bisa tetap tenang dan menunggu hasil resmi dari KPU. Kendati beberapa pasangan calon telah mengklaim kemenangan berdasarkan quick count, hasil ini belum bersifat final.
Oleh sebab itu, masyarakat silakan menanti hasil akhir Pilkada 2024 yang KPU umumkan pada tanggal 15 Desember mendatang.
***