SERAYUNEWS– Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, peserta kampanye tidak boleh konvoi menggunakan sepeda motor berknalpot brong.
“Jika melanggar, tentu akan kami tindak tegas,” katanya, Selasa (9/1/2024).
Menurut Kapolres, pihaknya bersama jajaran sudah sosialisasi aturan konvoi kampanye. Beberapa hari ke depan, polisi akan mengundang para tim sukses, kordinator relawan, dan para pengurus partai politik.
“Pertemuan nanti juga akan kita bentuk tim khusus yang akan mengecek para peserta konvoi. Jika ada pelanggaran, mereka akan kita pulangkan dan tidak boleh ikut konvoi.Tidak hanya knalpot tetapi juga kelengkapan lainnya seperti helm, spion dan kelengkapan kendaraan lainnya,” katanya.
Jika peserta yang melanggar tetap nekat ikut konvoi, kata Erick, jangan salahkan aparat akan memberikan tindakan tegas.
Ketua KPU Banjarnegara, M Syarif SW menyampaikan, keputusan KPU Kabupaten Banjarnegara No 408 Tahun 2024 memutuskan, rapat umum mulai 21 Januari- 10 Februari 2024. Selanjutnya 11-13 Februari 2024, masa tenang.
“Untuk pelaksanaan kampanye dan pemasangan alat peraga, wajib memperhatikan kebersihan dan keindahan. Selain itu menjaga keamanan dan ketertiban, menjaga kelestarian dan keindahan fasilitas umum dan atau aset daerah. Tak kalah penting, memasang dan melepas kembali APK pada lokasi dan waktu yang telah di tentukan,” katanya.
Sedangkan untuk larangan pemasangan APK, tidak boleh memasangnya di kawasan Alun-alun Banjarnegara. Kecuali pada saat rapat umum, sesuai ketentuan perundang-undangan. Kemudian tidak boleh memasang atribut kampanye pada pohon, menutup reklame atau papan nama kantor atau rambu-rambu lalu lintas.
“Tidak boleh memasang APK serta atributnya pada tempat umum seperti rumah ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan. Selain itu juga di tempat pendidikan meliputi gedung dan atau halaman sekolah dan atau fasilitas tertentu milik pemerintah yang dapat mengganggu ketertiban umum,” katanya.
Tempat terlarang pemasangan APK serta atributnya, juga berlaku di sepanjang jalan nasional mulai dari timur SMPN 5 Banjarnegara hingga depan SMK Cokroaminoto 2 Banjarnegara.
“Pemasangan APK dan atribut lainnya harus di radius 25 meter dari sekolah, tempat ibadah, kawasan perkantoran dan fasilitas pemerintah lainnya,” katanya.