Cilacap, serayunews.com
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap Yuliaman Sutrisno mengatakan, seluruh tempat hiburan, baik karaoke, spa, tempat bilyard dan tempat pijat diwajibkan untuk tutup selama bulan ramadhan. Langkah ini diambil guna menjaga toleransi kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Masih sama seperti tahun lalu, tempat hiburan harus tutup. Akan ada surat edarannya nanti, ini masih proses. Jadi ditunggu saja juklak-juknisnya,” katanya.
Ia menjelaskan, untuk memastikan bahwa tempat hiburan tutup selama bulan Ramadhan, pihaknya akan melakukan patroli dan pengecekan secara berkala dan acak. Mengingat kemungkinan untuk membandel dari pengelola tempat hiburan masih bisa terjadi.
“Akan ada patroli tentunya, kami tidak mau kecolongan. Karena di bulan ramadhan ini banyak masyarakat yang fokus untuk beribadah, jadi sebisa mungkin jangan ada yang mengganggu kehusyuan, karena momen seperti ini hanya bisa dirasakan satu tahun sekali,” tuturnya.
Yuliaman berharap, semua bisa mengerti dengan kondisi dan situasi yang ada. Sehingga toleransi antar umat beragama bisa dijaga. Terlebih larangan beroperasi bagi tempat hiburan ini hanya berlangsung satu bulan, sehingga bukan waktu yang lama.
“Untuk yang ingin hiburan ya ditahan dulu lah, demi kepentingan dan kebaikan bersama. Lagi pula masih ada waktu lain yang bisa dimanfaatkan setelah lebaran nanti,” ungkapnya.