SERAYUNEWS – Karena penggunanya bisa masuk penjara, polisi mengimbau bengkel untuk menolak permintaan pemasangan knalpot brong.
Polsek Wangon mendatangi sejumlah bengkel motor, untuk memastikan pengusaha bengkel tidak membuat atau memasang knalpot tidak standar, Sabtu (13/1/2024).
Kapolsek Wangon, AKP Wawan Dwi Leksono mengungkapkan, sesuai petunjuk pihaknya akan terus mengedukasi larangan penggunaan knalpot tidak standar. Kapolsek mengerahkan personelnya untuk menyambangi sejumlah bengkel, di wilayah Kecamatan Wangon.
“Bhabinkamtibmas Polsek Wangon, melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong dengan menyambangi bengkel motor di wilayah Wangon,” ujar dia.
Dalam kedatangannya, Bhabinkamtibmas meminta pemilik bengkel untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban. Termasuk tidak membuat, serta menolak permintaan pelanggannya untuk pemasangan knalpot brong.
“Dengan penggunaan knalpot bising, dapat mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat,” katanya.
Selain itu, petugas Polsek Wangon juga menjumpai sejumlah pengguna knalpot tidak standar. Mereka kemudian dia minta untuk menggantinya, dengan knalpot standar.
“Ini karena banyak keluhan masyarakat, terkait knalpot brong yang menganggu kenyamanan dan ketertiban umum,” ujar dia.
Peraturan terkait knalpot menurut AKP Wawan, ada dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB. Sementara motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Kemudian juga dalam penindakan pengendara dengan kanlpot bising, kepolisian dapat mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Jadi aturannya sudah jelas, bila ada yang melanggar menggunakan knalpot bising, dapat kena sanksi kurungan penjara satu bulan atau denda Rp 250 ribu,” kata dia.