Kasus Bocah Umur 7 Tahun Dinodai di Stadion Mini Purwokerto, Polisi Lakukan Pendalaman

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas, masih terus mendalami kasus dugaan pemerkosaan dan perampasan barang-barang milik anak perempuan berusia tujuh tahun, warga Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan. Si anak hingga saat ini masih dimintai keterangan. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.
Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry mengatakan, pihaknya tengah mengerahkan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas dan psikolog, untuk mendampingi anak tersebut.
“Dari kemarin memang keterangannya masih berubah-ubah. Kita masih lakukan pedampingan, hari ini sebenarnya sudah boleh pulang (dari rumah sakit, red),” ujar Rabu (6/10).
Berry menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada hari Minggu (3/10). Sekitar pukul 19.30 anak tersebut sedang berada di halte di sekitar kompleks Pengadilan Negeri Purwokerto. Kemudian oleh seseorang mengendarai sepeda motor ditawarkan untuk diantarkan menuju ke warung saudaranya.
Namun, ternyata anak tersebut justru dibawa ke kompleks Stadion Mini Purwokerto, hingga terduga pelaku melakukan aksi bejatnya dan mebawa perhiasan serta uang tunai milik anak tersebut.
“Kalau dari keterangan korban, terduga pelaku ada satu orang laki-laki. Kami masih mendalami ciri-ciri pelaku. Karena keterangan korban juga masih berubah-ubah,” ujarnya.