
BANJARNEGARA, SERAYUNEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit.
Setelah sebelumnya menetapkan AM (52), warga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, sebagai tersangka, penyidik kini kembali menetapkan seorang tersangka baru berinisial K, warga Kabupaten Banjarnegara.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Kejari Banjarnegara terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di bank milik daerah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Fitriansyah Akbar, mengatakan bahwa K saat peristiwa yang disidik terjadi menjabat sebagai Pimpinan Cabang PT BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit.
“Dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka baru berinisial K yang saat itu menjabat sebagai pimpinan cabang PT BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit,” ujar Fitriansyah, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan tindak pidana korupsi dilakukan bersama tersangka AM dalam kurun waktu 2017 hingga 2023.
Penyidik menduga terdapat sejumlah modus yang digunakan dalam menjalankan praktik tersebut. Di antaranya adalah membuat pinjaman fiktif atas nama nasabah, mengambil dana tabungan milik nasabah, serta tidak menyetorkan angsuran kredit yang telah dibayarkan nasabah ke dalam sistem perbankan.
“Modus yang diduga dilakukan tersangka K pada dasarnya sama dengan tersangka sebelumnya, yakni memanfaatkan kewenangan dalam pengelolaan administrasi dan transaksi perbankan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan,” katanya.
Berdasarkan hasil audit yang menjadi dasar penyidikan, dugaan praktik tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,688 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka K disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana dalam perkara tersebut berkisar antara dua tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Banjarnegara menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Dia juga memastikan bahwa dana nasabah yang tersimpan pada PT BPR BKK Mandiraja dipastikan aman.
Sementara itu, Komisaris PT BPR BKK Mandiraja, Aditya Agus Satria, menyatakan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan jajaran direksi setelah dilakukan audit internal oleh Inspektorat.
Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam memperbaiki tata kelola serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan daerah.
“Proses hukum ini merupakan tindak lanjut dari hasil audit internal yang kemudian dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarnegara. Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola perusahaan,” katanya.
Ia menambahkan, penegakan hukum tersebut diharapkan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas tata kelola PT BPR BKK Mandiraja, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi para nasabah.
Menurut Aditya, pembenahan yang dilakukan menunjukkan komitmen kuat para pemegang saham, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, untuk memastikan badan usaha milik daerah (BUMD) dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan milik daerah. Kejaksaan Negeri Banjarnegara memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.