Purbalingga, serayunews.com
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Gurbacov menyampaikan, bahwa tim penyidik kepolisian telah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan baik kepada tersangka, maupun sejumlah saksi.
“Sudah kirim berkas ke kejaksaan,” kata AKP Gurbacov.
Sementara ini kata dia, baru berkas-berkas penyidikan saja yang dikirimkan. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan oleh Kejaksaan, jika tidak ada revisi dari berkas yang ada, selanjutnya masuk tahap P21.
“Masih menunggu petunjuk dari kejaksaan. Pelimpahan tersangka dan barang bukti nanti setelah P21,” ujarnya.
Terpisah, Kasi Intelejen Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana mengatakan, berkas dari Polres sudah diterima. Berkas tersebut masih diperiksa terlebih dahulu. Jika sudah lengkap dan memenuhi syarat, baru menyusul P21.
“Ini masih proses penelitian, belum ada P19 ataupun P21,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kemuliaan tenaga pendidik di Kabupaten Purbalingga tercoreng akibat ulah oknum guru bejat. Pria 32 tahun berinisial AS, seorang guru di Purbalingga, telah melakukan tindakan asusila pada muridnya.
“Hasil penyelidikan kami sementara, diketahui ada tujuh korban,” kata Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan, saat jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Selasa (08/03/2022) silam.
Dari tujuh korban yang ada, aksi AS sudah sampai hubungan seksual layaknya pasangan suami istri. Sedangkan dua korban lainnya, sebatas perbuatan cabul.
“Lima siswi disetubuhi, dua pencabulan, rata-rata korban berusia 14 tahun,” ujarnya.
Dalam melakukan aksinya itu, tersangka menyalahgunakan jabatannya. Kepada para korban, dia mengancam akan memberikan nilai kecil atau jelek pada mata pelajaran yang dia ajar.