Purwokerto, Serayunews.com
Kepada Serayunews Djoko mengungkapkan, kasus permohonan ganti kelamin yang diajukan oleh kliennya, Faqih Al Amien atau Assyifa Icha Khairunnisa merupakan kasus perdata satu arah. Sehingga jika putusan turun, maka yang pertama diberitahu adalah pihak pemohon melalui pengacaranya.
“Sampai dengan hari ini saya selaku kuasa hukum belum mendapatkan pemberitahuan terkait putusan MA, saya juga sudah mengecek ke website MA dan belum tertera putusan tentang kasus tersebut. Sehingga saya sangat menyayangan beredarkan pemberitaan tentang penolakan permohonan yang diajukan klien saya,” tuturnya.
Menurut Djoko, dampak dari pemberitaan tersebut membuat kondisi psikologis kliennya drop. Mengingat, berbagai upaya sudah ditempuh, termasuk permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto yang ditolak, sehingga kemudian ia mengajukan kasasi.
Selama proses hukum berjalan, kliennya kerap mengalami kondisi naik-turun dalam psikologis maupun kesehatannya. Karena secara fisik, Faqih sudah melakukan operasi ganti kelamin dan namanya juga sudah berganti menjadi Icha. Tak hanya Icha yang mengalami tekanan psikis, tetapi juga keluarganya serta calon suaminya.
“Lebih baik menunggu keputusan resmi diumumkan, baru diberitakan, itu saya kira lebih bijaksana. Karena ada pihak yang terkena dampak psikis cukup besar,” ucap Djoko.
Sebagaimana diketahui, Icha warga Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas mengajukan permohonan ke PN Purwokerto untuk mendapatkan legalitas sebagai perempuan. Permohonan tersebut ditolak. Sehingga kemudian ia mengajukan kasasi ke MA. Padahal terkait perubahan nama dari Faqih Al Amien menjadi Assyifa Icha Khairunnisa ini, semua keluarga sudah menerima, begitupun dengan lingkungan sekitar Icha. Bahkan keluarga Icha juga memberikan support saat ia menjalani operasi pergantian kelamin di Rumah Sakit dr Soetomo Surabaya tahun 2021 lalu.