
SERAYUNEWS, PURWOKERTO – Dukungan terhadap ratusan pensiunan yang menjadi korban dugaan kredit bermasalah di Bank Mandiri Taspen Purwokerto terus menguat.
Sejumlah tokoh dari berbagai kalangan, mulai dari partai politik, akademisi, ulama, hingga tokoh masyarakat, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan objektif.
Gelombang dukungan ini memperluas perhatian publik terhadap persoalan yang dialami para pensiunan. Mereka menilai kasus tersebut tidak hanya menyangkut persoalan perbankan, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya para pensiunan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyumas menjadi salah satu pihak yang menyuarakan perlunya penyelesaian menyeluruh terhadap dugaan kredit bermasalah tersebut.
Ketua MUI Kabupaten Banyumas, KH Taefur Arofat, menegaskan proses penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Ya harus diusut tuntas biar semua terang benderang. Hak para pensiunan harus bisa diterima sebagaimana mestinya, dan jangan sampai ada korban baru,” ujar KH Taefur Arofat.
Menurutnya, penegakan hukum yang objektif penting untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, termasuk para pensiunan yang mengaku dirugikan.
Dukungan juga datang dari kalangan akademisi. Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Prof. Dr. Jebul Suroso, S.Kp., Ns., berharap persoalan tersebut segera menemukan penyelesaian sehingga hak-hak para pensiunan dapat dipulihkan.
“Semoga segera bisa diselesaikan. Hak mereka bisa kembali, dan yang salah bertanggung jawab,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banyumas, Arief Dwi Kusumawardhana, meminta agar pengawasan internal perbankan dievaluasi jika nantinya ditemukan adanya penyimpangan.
“Semoga terdapat jalan keluar sehingga kerugian, terutama kerugian materiil para pensiunan, dapat dipulihkan. Aparat penegak hukum juga diharapkan menindak sesuai norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran,” ujarnya.
Di tengah proses penanganan perkara, jumlah pensiunan yang mengaku menjadi korban terus bertambah. Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto mencatat sedikitnya 130 nasabah telah menyampaikan pengaduan terkait dugaan kredit bermasalah tersebut.
Bertambahnya jumlah pelapor mendorong para pensiunan menggelar aksi damai lanjutan pada Kamis (9/7/2026) sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada pihak-pihak terkait.
Kuasa hukum para pensiunan, Advokat H. Djoko Susanto, memastikan aksi penyampaian pendapat akan berlangsung secara damai dan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak constitucional setiap warga negara. Kami siap mengawal pelaksanaan aksi ini agar dijalankan secara tertib, damai, dan tetap menghormati hukum,” kata Djoko.
Melalui aksi tersebut, para pensiunan meminta agar perjanjian kredit yang mereka anggap bermasalah dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Mereka juga berharap proses penanganan laporan dilakukan secara transparan, profesional, dan objektif sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.