Purwokerto, serayunews.com
Hal tersebut dibenarkan oleh Kejari Purwokerto, Sunarwan, di mana kenaikan status menjadi penyidikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara internal atau ekpos. Kemudian dari hasil gelar perkara tersebut, diduga adanya penyelewengan dana hingga Rp 6,7 miliar.
“Jadi ada perbuatan melawan hukum atau unsur pidananya, sehingga setelah melakukan gelar perkara kami menaikan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar dia.
Rinciannya masih menurut Sunarwan, kerugian negara dari kasus dugaan penyelewengan eks PNPM senilai Rp 5,9 miliar, sedangkan DD senilai Rp 800 juta. Jika dihitung kerugian yang berjalan dari tahun 2016 hingga 2022 dimungkinkan ada Rp 16 miliar.
“Seharusnya itu kan dana eks PNPM senilai Rp 5,9 miliar diperuntukan untuk simpan pinjam wanita melalui BUMDes. Namun, diinvestasikan atau penyertaan modal PT LKM pada tahun 2015 dan dan desa Rp 800 juta dimasukan investasi ke PT SMD yang ada di Kecamatan Kedungbanteng,” katanya.
Dari adanya kasus tersebut, Sunarwan mengaku, pihaknya sudah meminta keterangan kepada 20 orang lebih. Mereka adalah mantan Camat Kedungbanteng, 14 Kepala Desa, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Banyumas. Pihaknya juga sudah mengantongi calon tersangka, lebih dari dua orang. Namun, pihaknya masih enggan mengungkapkan siapa orang tersebut serta dari pihak mana.
“Mereka terlibat dalam pengalihan dana eks PNPM dan dana desa, serta penggagas berdirinya PT dan ada yang menerima honor dan dividen. Nilainya bervariatif dari PT untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.(san)