Kesepakatannya, perangkat desa tersebut memberikan uang kerahiman atau santunan Rp 10 juta. Selain itu, perangkat yang merupakan Kadus tersebut juga mendapatkan sanksi pemotongan penghasilan sebesar 50 persen selama enam bulan.
Dalam mediasi tersebut, sosok pria yang terekam CCTV yakni Kadus 3 Wangon, Purwanto Nugroho, dirinya merasa menyesal setelah melakukan perbuatan tersebut, dan menyerahkan uang kerahiman Rp 10 juta sebagai bentuk keseriusan untuk meminta maaf serta penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. Bahkan dirinya mengaku sampai membuat surat pernyataan dan mengaku menerima sanksi administrasi dari Pemerintah Desa (Pemdes) Wangon, terkait pemotongan penghasilan 50 persen selama enam bulan.
“Saya meminta maaf bila telah membuat suasana menjadi gaduh. Dari hati nurani yang paling dalam saya meminta maaf terhadap teman anak saya, keluarga, masyarakat dan pemerintah desa,” ujar dia, Jumat (26/2) malam.
Sementara itu, dari pihak keluarga korban yang diwakili oleh Ketua RT-nya, telah sepakat untuk tidak melanjutkan ke ranah hukum. Hal itu setelah pihak korban membuat surat pernyataan.
Sementara itu menurut Kapolsek Wangon, AKP Suprijadi, kasus tersebut secara resmi telah selesai dengan adanya mediasi, sehingga diharapkan situasi di Wangon bisa kembali kondusif.
“Sesuai pesan Kapolri, bahwa tidak semua kasus harus berlanjut ke meja hijau, selama masih bisa saling mengerti dan memaafkan, bisa diambil jalan terbaiknya,” kata dia.
Kapolsek juga menyayangkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mengungah video tersebut ke media sosial, hanya untuk mengejar popularitas semata.
“Meski demikian, kami mengimbau kepada seluruh tokoh masyarakat, untuk berhati-hati dalam bertindak. Karena di era sekarang berbeda, dimana semakin mudahnya masyarakat menggungah peristiwa di media sosial, sehingga ada sanksi sosial yang dimunculkan,” ujarnya.