Cilacap, serayunews.com
Seperti diketahui, hak pengelolaan Pasar Induk Kroya masih berada di tangan PT. TDM hingga 2032 mendatang. Dengan begitu, pembangunan pasar tersebut tidak bisa dibiayai menggunakan anggaran negara, baik APBD Kabupaten Cilacap, APBD Provinsi Jateng maupun APBN.
Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Cilacap, Agus Firmanudin mengatakan, tim juru runding ini merupakan instruksi dari Sekda Cilacap dalam upaya untuk penyelesaian Pasar Induk Kroya. Adapun tim tersebut, diketuai oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda, Mohamad Wijaya.
“Atas instruksi pak Sekda, dibuat tim juru runding. Karena Pemkab akan bernegosiasi dengan pihak TDM, langkahnya seperti apa. Memang ada permintaan TDM mau membangun tapi minta diperpanjang 20 tahun, kami belum menyetujui,” katanya kepada kepada serayunews.com, Jumat (7/10/2022).
Terkait kinerja tim juru runding, akan dilakukan secepat mungkin. Mengingat status Pasar Kroya sebagai pasar induk, sangat berpengaruh dalam hal alur distribusi barang. Pihaknya juga meminta agar para pedagang bersabar, dengan menempati pasar relokasi untuk sementara waktu.
Seperti diketahui sebelumnya, Pasar Induk Kroya Cilacap, mengalami musibah kebakaran pada Kamis, 23 Desember 2021 lalu sekitar pukul 16.30 WIB. Pasca musibah tersebut, ratusan pedagang Pasar Induk Kroya kemudian menempati pasar relokasi yang disediakan oleh Pemkab Cilacap di Desa Karangmangu, Kroya.