
CILACAP, SERAYUNEWS – Kebakaran lahan kering di sekitar jalur rel kereta api sempat mengganggu perjalanan kereta api di wilayah Cilacap, Jawa Tengah. Kepulan asap yang muncul di dekat lintasan membuat perjalanan KA harus dihentikan sementara demi memastikan keselamatan penumpang dan perjalanan kereta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.10 WIB. Lokasi kebakaran berada di sekitar KM 15+300 pada petak jalan Cilacap-Gumilir.
Dampak dari kejadian itu dirasakan oleh perjalanan KA 236F Sancaka Utara relasi Cilacap-Surabaya Pasarturi. Kereta tersebut harus melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) di JPL 14 sambil menunggu kondisi jalur dipastikan aman untuk kembali dilalui.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, mengatakan penghentian sementara perjalanan merupakan langkah antisipasi untuk mengutamakan keselamatan.
“Ketika api atau kepulan asap berada di sekitar jalur rel, kami tidak ingin mengambil risiko. Perjalanan KA harus dihentikan sementara sampai kondisi benar-benar aman,” ujar As’ad, Jumat (28/8/2026).
KAI Daop 5 Purwokerto memastikan kondisi lintas kembali aman setelah penanganan kebakaran dilakukan. Dalam kejadian tersebut, satu perjalanan kereta api mengalami keterlambatan selama 11 menit.
KAI juga mengapresiasi respons cepat petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Cilacap yang langsung menuju lokasi untuk melakukan pemadaman.
Menurut As’ad, penanganan yang cepat membantu mengendalikan situasi di sekitar jalur rel sehingga perjalanan kereta api dapat kembali dilanjutkan.
KAI menilai kebakaran lahan di sekitar jalur rel bukan hanya berpotensi menghambat perjalanan, tetapi juga memiliki risiko terhadap keselamatan operasional kereta api.
Kepulan asap yang berada di dekat lintasan dapat mengurangi jarak pandang masinis. Kondisi tersebut tentunya dapat menyulitkan pengamatan terhadap situasi di depan kereta.
Selain itu, panas dari kobaran api juga berpotensi merusak berbagai fasilitas pendukung perjalanan kereta api, mulai dari perangkat persinyalan, kabel komunikasi hingga instalasi lainnya yang berada di sekitar jalur.
Mengantisipasi kejadian serupa selama musim kemarau, KAI Daop 5 Purwokerto meningkatkan patroli di sejumlah titik yang dinilai rawan terjadi kebakaran.
Sosialisasi kepada masyarakat juga terus dilakukan agar warga tidak membakar jerami, sampah maupun semak-semak kering di sekitar jalur kereta api.
KAI mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu atau membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1).
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 199, yakni pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
As’ad kembali mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga keamanan jalur kereta api, terutama saat kondisi lingkungan kering dan mudah terbakar.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membakar apapun di sekitar jalur rel, terutama saat kondisi kering seperti sekarang. Jika melihat api, asap, atau potensi gangguan lainnya, segera laporkan kepada petugas KAI agar dapat ditangani sedini mungkin. Kepedulian masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” tutup As’ad.