
SERAYUNEWS – Formulir R 1 KRS Bagian C menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya pemerintah melakukan pemantauan sekaligus penapisan awal terhadap keluarga yang berisiko mengalami stunting.
Dokumen ini digunakan oleh para petugas lapangan untuk memastikan data keluarga sasaran tercatat secara akurat, terutama menyangkut kondisi kesehatan ibu dan anak, serta faktor lingkungan yang berpengaruh terhadap tumbuh kembang.
Oleh karena itu, pemahaman yang menyeluruh mengenai fungsi formulir ini sangat dibutuhkan agar intervensi pencegahan stunting dapat berjalan tepat sasaran.
Formulir R 1 KRS Itu Apa?
Secara umum, Formulir R 1 KRS atau Rekapitulasi Keluarga Berisiko Stunting merupakan alat pendataan yang digunakan untuk memetakan tingkat risiko stunting pada keluarga di berbagai daerah.
Stunting sendiri merupakan kondisi gagal tumbuh akibat kekurangan gizi kronis, yang menyebabkan tinggi badan anak berada di bawah standar usianya.
Risiko ini tidak hanya dipengaruhi oleh asupan gizi semata, tetapi juga oleh faktor kesehatan ibu, jarak kelahiran, jumlah anak, hingga kondisi lingkungan seperti sumber air minum dan sanitasi.
Bagian C dari formulir ini memiliki peran yang sangat krusial. Kolom tersebut digunakan untuk mencatat indikator-indikator risiko stunting yang ada pada keluarga sasaran.
Mengutip penjelasan dari kanal Youtube PKB Gandus, bagian C difungsikan untuk menilai kemungkinan risiko stunting berdasarkan empat kategori utama, yakni terlalu muda, terlalu tua, terlalu dekat, dan terlalu banyak.
Pembagian indikator ini membantu petugas di lapangan menilai keluarga mana yang membutuhkan pendampingan lebih intensif.
Kategori “terlalu muda” diperuntukkan bagi ibu hamil yang berusia di bawah 20 tahun. Kehamilan pada usia ini dinilai memiliki risiko kesehatan yang lebih tinggi, baik bagi ibu maupun janin.
Sementara itu, kategori “terlalu tua” berlaku bagi ibu hamil berusia di atas 35 tahun, yang secara medis juga memiliki risiko komplikasi kehamilan yang lebih besar.
Adapun jarak kehamilan kurang dari dua tahun dimasukkan ke dalam kategori “terlalu dekat”, karena tubuh ibu membutuhkan waktu yang cukup untuk pulih sebelum kembali hamil.
Terakhir, keluarga dengan jumlah anak tiga atau lebih tergolong dalam kategori “terlalu banyak”, yang dianggap dapat memengaruhi kecukupan perhatian dan kebutuhan gizi anak.
Selain indikator yang berkaitan dengan kondisi ibu dan jumlah anak, bagian C juga mencakup aspek lingkungan yang berkaitan dengan kualitas sumber air minum dan kepemilikan jamban.
Petugas menilai apakah sumber air minum yang digunakan oleh keluarga tergolong layak atau tidak layak, serta apakah keluarga memiliki jamban yang memenuhi standar sanitasi.
Faktor lingkungan ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan risiko penyakit yang dapat menghambat pertumbuhan anak.
Hasil pendataan pada bagian C menjadi dasar bagi petugas untuk menentukan apakah suatu keluarga masuk dalam kategori berisiko stunting atau tidak.
Data tersebut juga digunakan untuk memprioritaskan keluarga yang perlu diberikan edukasi, konseling gizi, atau bahkan rujukan kesehatan.
Proses verifikasi dilakukan dengan membandingkan data terbaru dengan data PK21 sebelumnya, sehingga setiap perubahan kondisi dapat terpantau dengan baik.
Pendataan dilakukan melalui wawancara, pengamatan langsung, dan pengecekan dokumen kesehatan keluarga.
Pengisian formulir ini tidak hanya berhenti pada pencatatan data. Informasi yang terkumpul menjadi pijakan bagi petugas kesehatan maupun Tim Pendamping Keluarga (TPK) dalam memberikan pendampingan.
Misalnya, keluarga dengan fasilitas sanitasi yang tidak layak akan diarahkan untuk mendapatkan edukasi mengenai pentingnya kebersihan lingkungan, sementara ibu hamil berisiko tinggi akan dipantau lebih intensif.
Monitoring secara berkala sangat diperlukan agar data tetap akurat dan intervensi yang diberikan dapat diukur efektivitasnya.
Evaluasi rutin terhadap bagian C membantu memastikan bahwa keluarga yang benar-benar membutuhkan bantuan tidak terlewat, sehingga program pencegahan stunting dapat dijalankan secara lebih optimal.
Dengan pemahaman yang tepat mengenai penggunaan Formulir R 1 KRS Bagian C, petugas dapat melakukan pendataan secara lebih teliti dan akurat.
Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan efektivitas berbagai program pemerintah dalam menekan angka stunting di Indonesia, sekaligus memastikan setiap keluarga mendapatkan intervensi yang sesuai dengan kebutuhannya.
Nah itu dia penjelasan lengkap tentang penggunaan formulir R 1 KRS bagian C.***