Purbalingga, Serayunews.com
“Mulai hari ini kami sudah memerintahkan tim untuk mulai melakukan penyidikan. Dua minggu sebelumnya kami sudah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi ini, termasuk melakukan gelar perkara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga Lalu Syaifudin SH MH, didampingi Kasi Intel Indra Gunawan SH dan Kasi Pidsus Tandyo Sugondo SH, dalam keterangan pers kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).
Langkah itu diambil karena penyelidik telah menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana APBD di Kecamatan Purbalingga mulai tahun anggaran 2017 hingga tahun 2020. Selanjutnya Kajari juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan yang dimulai tanggal 12 Maret 2021. Penyidikan dipimpin oleh Kasi Pidsus.
“Selanjutnya tim penyidik akan menyusun rencana penyidikan. Mulai dari jadwal pemerikasaan saksi, jadwal penyitaan serta jadwal penggeledahan untuk mendapatkan alat bukti guna penyidikan kasus ini,” tandasnya.
Pada tahap penyelidikan, pihaknya menemukan setidaknya sekitar Rp 334.000.000 anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Sehingga ini menjadi fakta hukum untuk meningkatkan penyelidikan kasus ini menjadi penyidikan.
“Setidaknya 40 saksi yang akan kita mintai keterangan di penyidikan. Semuanya sudah kami jadwalkan. Jumlahnya masih bisa berkembang. Termasuk pejabat di kebaupaten, pejabat kecamatan dan juga pihak ketiga,” terangnya.
Kajari menegaskan bahwa pengelolaan anggaran di Kecamatan Kota ada indikasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk pihak yang yang berwenang mengelola anggaran.
Pihaknya mentargetkan penyidikan kasus ini selesai dalam 60 hari bisa diselesaikan. Sebelumnya pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Pemkab Purbalingga.
“Saat penyelidikan kami sudah meminta keterangan 24 orang,” lanjutnya.
Ditambahkan, penyalahgunaan anggaran yang dilakukan antara lain adalah soal pengadaan barang, anggaran perkantoran hingga anggaran operasional lainnya diluar anggaran rutin seperti gaji pegawai.
“Siapa saja yang nanti jadi tersangka sudah ada baying-bayangnya. Tapi semua harus menunggu hasil penyidikan,” imbuhnya.