
BANJARNEGARA,SERAYUNEWS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit yang diduga berlangsung selama periode 2017 hingga 2023. Kasus tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6,688 miliar.
Tersangka berinisial AM (52), warga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, resmi ditahan selama 21 hari terhitung mulai Rabu (22/7/2026) untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Fitriansyah Akbar, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan hukum.
“Sesuai ketentuan Pasal 90 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan AM sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-23/M.3.36/Fd.2/07/2026 tanggal 22 Juli 2026,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara dalam pengelolaan PT BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit.
AM disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana dalam perkara tersebut berkisar dari minimal dua tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Penyidik mengungkapkan dugaan korupsi dilakukan dengan beberapa modus, antara lain membuat pinjaman fiktif atas nama nasabah, mengambil dana tabungan milik nasabah, serta tidak menyetorkan angsuran yang telah dibayarkan nasabah ke sistem perbankan.
Akibat dugaan praktik tersebut, berdasarkan hasil audit, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp6,688 miliar.
Fitriansyah menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru.
“Kami masih terus mendalami perkara ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka apabila dari hasil penyidikan ditemukan alat bukti yang mengarah kepada pihak lain,” katanya.
Tak hanya itu, dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Banjarnegara tidak hanya bertujuan memberikan efek jera melalui penegakan hukum, tetapi juga menjadi momentum memperbaiki sistem tata kelola agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Sesuai arahan pimpinan, penanganan perkara korupsi bukan hanya melakukan penindakan, tetapi juga mendorong perbaikan sistem dan tata kelola sehingga praktik serupa dapat dicegah di masa mendatang,” katanya.
Kasus ini bermula dari laporan internal jajaran komisaris dan direksi PT BPR BKK Mandiraja yang mendasarkan laporannya pada hasil audit Inspektorat Kabupaten Banjarnegara.
Audit tersebut menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan PT BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit selama kurun waktu 2017 hingga 2023 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kejaksaan Negeri Banjarnegara juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara guna memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola perusahaan daerah agar kasus serupa tidak terulang.
Selain perkara yang telah menetapkan tersangka, Kejari Banjarnegara juga masih melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi lain di lembaga yang sama.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan di PT BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit untuk periode 2021 hingga 2024, dengan estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp2 miliar.
Penyidikan kasus kedua itu masih berlangsung sehingga kejaksaan belum menyampaikan pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.
Komisaris PT BPR BKK Mandiraja, Aditya Agus Satria, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Banjarnegara yang telah menindaklanjuti laporan dari direksi perusahaan.
Menurutnya, pelaporan kepada aparat penegak hukum merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam melakukan pembenahan tata kelola setelah hasil audit Inspektorat menemukan adanya dugaan penyimpangan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Banjarnegara yang telah menindaklanjuti laporan dari direksi. Langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya pembenahan tata kelola Perseroda agar menjadi organisasi yang sehat dan semakin dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Aditya juga memastikan proses hukum yang sedang berjalan tidak akan mengganggu operasional PT BPR BKK Mandiraja maupun pelayanan kepada masyarakat.
Ia menegaskan seluruh aktivitas perbankan tetap berjalan normal dan dana nasabah dipastikan tetap aman.
“Kami memastikan operasional BPR BKK Mandiraja tetap berjalan seperti biasa. Masyarakat tidak perlu khawatir karena dana nasabah tetap aman dan seluruh layanan perbankan tetap diberikan secara optimal,” katanya.
Kasus dugaan korupsi di PT BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit ini menjadi perhatian publik karena menyangkut lembaga keuangan milik daerah yang berperan dalam mendukung perekonomian masyarakat.
Kejaksaan Negeri Banjarnegara menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab, sekaligus mendorong perbaikan tata kelola agar kepercayaan masyarakat terhadap badan usaha milik daerah tetap terjaga.