SERAYUNEWS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga melakukan perpanjangan masa penahanan DDS (51), tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) Puskesmas Kutasari 2020-2021. Langkah itu dilakukan untuk menindaklanjuti proses penyidikan termasuk untuk mendapatkan alat bukti tambahan dari sejumlah saksi yang diperiksa.
“Masa penahanan tersangka yang juga mantan Kepala Puskesmas Kutasari 20 hari selesai, ini kita perpanjang lagi,” kata Kasi Intelejen Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana, dalam keterangan pers yang diterima serayunews.com, Sabtu (3/2/2024).
Dia menjelaskan, saat ini penyidik masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp257 juta itu. Saat ini mantan Kepala Puskesmas Kutasari, DDS sudah ditetapkan tersangka oleh Kejari. Namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. “DDS ditahan di Rutan Kelas IIB Purbalingga mulai tanggal 4 Januari 2024,” ungkapnya.
Seperti diberitakan, sebelumnya Kejari Purbalingga melakukan pengusutan dugaan korupsi di Puskesmas Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Penyidik bahkan telah menyita satu unit mesin Pompa Bahan Bakar Minyak (POM BBM) milik Puskesmas Kutasari. Langkah itu menindaklanjuti pengusutan kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) oleh Kejari Purbalingga di Puskesmas Kutasari. Petugas Kejari Purbalingga juga sudah turun ke kantor Puskesmas. Petugas mencari barang bukti atas dugaan kasus tersebut.
Selanjutnya mantan Kepala Puskemas Kutasari Kecamatan Kutasari berinisial DDS (51) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2020-2021 sebesar Rp257 juta, Kamis (4/1/2023). Yang bersangkutan juga ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Purbalingga.
“DDS yang sebelumnya berstatus saksi kita tetapkan sebagai tersangka. Kami juga melakukan penahanan kepada tersangka. Tujuannya agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan proses hukum bisa berjalan lancar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga Agus Khairudin didampingi Kasi Pidsus Ahmad Dice Novenra dan Kasi Intel Bambang Wahyu Wardana beberapa waktu lalu.
Yang bersangkutan diancam dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. Masing-masing Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.