Purwokerto, serayunews.com
Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan mengungkapkan, barang bukti itu merupakan barang bukti dari 129 perkara pidana selama 2022. Ada juga satu barang bukti perkara tindak pidana ringan (tipiring) tahun 2022.
“Untuk pemusnahan barang bukti ini, kami lakukan atas perintah majelis hakim karena perkaranya sudah inkracht,” kata dia.
Kepala Kajari, Ketua DPRD Banyumas, dr Budhi Setiawan, Bupati Banyumas Achmad Husein, dan pejabat Polresta Banyumas memusnahkan puluhan senjata tajam. Lalu, 30 HP berbagai merek, 4.272 butir obat psikotropika, 165 botol minuman keras. Kemudian, 2.241 gram ganja, 59.22 gram sabu-sabu, 143.66 gram tembakau sintetis dan 93 buah kosmetik.
Untuk pemusnahan barang bukti senjata tajam adalah dengan cara digergaji atau dirusak. Kemudian, barang bukti seperti narkoba dibakar dan untuk miras dan botolnya dipecahkan.
“Barang bukti tersebut merupakan perkara pidana seperti kejahatan narkoba, kejahatan pidana lainnya, peredaran obat tanpa izin dan tindak pidana ringan,” ujarnya.