Purwokerto, serayunews.com
“Saat ini kasusnya sudah naik ke penyidikan. Kami belum sampai ke tahap penghitungan kerugian, kalau perkiraan kami itu kurang lebih Rp 6 miliar,” ujar Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan.
Meski telah naik ke penyidikan, masih menurut Sunarwan, pihaknya juga belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut. Pihaknya baru meminta keterangan sejumlah saksi terkait.
“Sektiar 15-20 yang kita periksa, ada dari pihak PT KAI, ada juga orang yang terlibat dalam hal itu seperti yang menempati (aset PT KAI, red), nanti kita masih lakukan penyidikan dulu karena baru sekitar dua minggu ini,” katanya.
Namun demikian, Sunarwan enggan mencertiakan kasus tersebut secara detail, hanya memberitahu jika kasus tersebut berkaitan dengan salah satu aset PT KAI di Jalan Jenderal Soedirman yang pengalihan asetnya tidak sesuai dengan ketentuan, dan diduga adanya perbuatan melanggar hukum.
“Kasus ini sebenarnya dari tahun 2006 lalu, sedangkan permasalah ini muncul baru di tahun 2012-2013 lalu. Seharusnya PT KAI mendapatkan haknya dari tahun itu. Namun, ternyata tidak mendapatkannya. Jadi dalam hal ini yang dirugikan pihak PT KAI,” ujarnya.