
SEMARANG, SERAYUNEWS-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menanggapi informasi yang beredar di sejumlah media dan media sosial mengenai dugaan adanya penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, maupun Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jawa Tengah. Melalui rilis yang diunggah di Instagram Kejati Jateng, pihak Kejati Jateng memberikan klarifikasinya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Arfan Triono, SH, Kejati Jateng menegaskan bahwa informasi penggeledahan tersebut tidak benar. Kejati Jateng maupun seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah hukumnya tidak melakukan penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, ataupun OTT terhadap SPPG.
Arfan menjelaskan bahwa kegiatan yang sedang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Negeri di Jawa Tengah hanyalah pengumpulan data dan keterangan secara langsung di sejumlah titik SPPG. “Kegiatan tersebut merupakan bagian dari inventarisasi informasi dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum sebagaimana diberitakan sebelumnya,” katanya, Sabtu (11/7/2026).
Arfan juga membantah adanya informasi mengenai pemanggilan atau pemeriksaan terhadap personel kepolisian maupun pengelola SPPG. Dia mengatakan, sampai saat ini tidak ada pemanggilan ataupun pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut. Dia mengatakan, seluruh kegiatan di lapangan hanya berfokus pada pengumpulan data dan informasi.
Dia mengungkapkan, dalam pelaksanaannya, petugas kejaksaan mengedepankan pendekatan yang profesional, persuasif, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Apabila pengelola SPPG bersedia memberikan data atau informasi, maka data tersebut akan diterima dan dicatat. Sebaliknya, apabila tidak bersedia memberikan data, kondisi tersebut juga dicatat sebagai bagian dari hasil pendataan tanpa adanya tindakan pemaksaan.
Dia menegaskan informasi mengenai adanya rencana OTT terhadap pengelola SPPG di Jawa Tengah adalah tidak benar. “Tidak ada OTT. Tidak ada penggeledahan. Tidak ada penyitaan. Yang dilakukan hanya pengumpulan data dan keterangan sebagai bagian dari proses inventarisasi informasi,” kata Arfan.
Kejati Jateng berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, akuntabel, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.