SERAYUNEWS-Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian tanah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Cilacap Segara Arta.
Kasus ini melibatkan pengadaan tanah seluas 700 hektar yang dilakukan PT. Cilacap Segara Arta, dengan nilai transaksi mencapai Rp237 miliar. Pembelian tersebut dilakukan dari PT. Rumpun Sari Antan, namun tanah yang telah dibayar oleh BUMD tersebut tidak pernah diserahkan.
Dilansir dari laman IG Kejati Jateng, dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah IZ, mantan Kepala Bagian Perekonomian Setda Cilacap dan mantan Komisaris PT. Cilacap Segara Arta, serta ANH, yang menjabat sebagai Direktur PT. Rumpun Sari Antan pada periode 2018 hingga Mei 2024.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: Print-04/M.3/Fd.2/02/2025 yang dikeluarkan pada 11 Februari 2025.
Menurut hasil penyidikan, PT. Cilacap Segara Arta telah melakukan pembelian tiga bidang tanah milik PT. Rumpun Sari Antan di Carui, Kecamatan Cipari, Cilacap.
Tanah tersebut meliputi SHGU No. 35 seluas 3000 m² dengan harga Rp103,5 miliar, SHGU No. 37 seluas 1.072 m² seharga Rp31,6 miliar, dan SHGU No. 38 seluas 3.090 m² dengan harga Rp101,9 miliar. Total pembelian untuk ketiga bidang tanah ini mencapai Rp237,09 miliar.
Meskipun pembayaran telah dilakukan sepenuhnya oleh PT. Cilacap Segara Arta, hingga kini tanah tersebut tidak pernah diserahkan kepada pihak yang berwenang. Atas kejadian ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp237 miliar.
Dalam perkembangan terbaru, ANH telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Semarang, terhitung mulai 30 April hingga 19 Mei 2025. Penahanan ini merupakan langkah lanjutan dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik juga telah menggeledah Kantor PT. CSA di Cilacap pada Kamis (20/3/2025), serta melakukan penggeledahan di enam lokasi lain yang tersebar di Semarang, Jakarta Utara, dan Surakarta.