Purwokerto, Serayunews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto kembali menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) narapidana kasus penipuan di wilayah Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Untuk mengelabuhi petugas, DPO tersebut bahkan mengganti identitas KTP hingga Kartu Keluarga (KK).
“Benar yang bersangkutan ini mengubah nama dari Triono (42) menjadi Eko Waluyo, sedangkan di KK nya pun diubah nama orang tua yang bersangkutan. Alamat tempat lahir yang tadinya Purwokerto juga diganti,” ujar Kajari Purwokerto, Sunarwan SH MHum dalam konferensi persnya, Senin (5/10)
Sunarwan menambahkan, Triono masih berhubungan dengan kasus penangkapan DPO yang sempat buron selama 10 tahun, yakni Eliza Kartika Sari Faiza (42)
Eliza merupakan terpidana kasus penipuan hingga menyebabkan kliennya merugi ratusan juta rupiah.
“Yang bersangkutan ini berposisi sebagai Direktur Utama PT Bumi Moro Arta Kencana, saat menikah dengan DPO sebelumnya. Hingga mereka terlibat kasus, mereka berpisah dan melarikan diri setelah adanya kasasi dari Mahkamah Agung yang memutuskan hukuman dua tahun penjara,” kata dia.
Triono memang sempat ditahan. Namun, karena memberikan jaminan Rp 30 juta, dirinya sempat bebas. Setelah kasasi turun, justru Triono melarikan diri. Padahal, dia harus menjalani hukuman selama 2 tahun penjara.
“Tadi malam kami mendapati informasi bahwa yang bersangkutan ada di Desa Kalisari, Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Kami menangkap yang bersangkutan di kediamannya pagi tadi saat bersama dengan istrinya yang baru. Tidak ada perlawanan,” ujarnya.
Namun saat hendak ditangkap, Triono sempat bersembunyi di dalam toilet rumahnya.
“Sempat tidak mengakui namanya Triono, tetap mengaku sebagai Eko Waluyo. Namun, kami mencocokan tanda tangan, sama dengan tanda tangan Triono, hingga akhirnya mengakui,” kata dia.
Sementara itu Triono mengaku dirinnya mengganti identitas karena ada seseorang yang menawari untuk merubah nama. Kemudian dirinya yang merasa sebagai buron akhirnya tertarik.
“Saya selama ini di Jakarta menjual buku bekas,” ujarnya.