SERAYUNEWS– Masa kerja PPS dan PPK Pemilu legislatif 2024, selesai 4 April 2024. Dua lembaga penyelanggara pemilu tingkat kecamatan dan desa atau PPK dan PPS, sudah berakhir masa kerjanya dalam Pemilu 2024.
Ketentuan masa kerja PPS dan PPK itu, tertuang dalam Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu dan Pemilihan. Sejak 26 Januari 2024 lalu, KPU RI telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024.
Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara, M syarif SW mengatakan, kelanjutan PPK dan PPS masih menunggu informasi lebih lanjut.
“Masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI,” katanya, Selasa (16/4/2024).
Seperti dilansir dari akun Ig @kpu_banjarnegara, terdapat postingan ucapan terimakasih kepada sejumlah penyelenggara pemilu mulai dari tingkat kecamatan hingga desa termasuk sekretariat.