SERAYUNEWS- Sat Reskrim Polresta Banyumas, mengamankan enam remaja di bawah umur yang kedapatan membawa senjata tajam. Mereka anggota geng motor yang salah satunya sempat di amankan warga, Selasa (2/7/2024) dini hari.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan, anggopta geng motor itu tertangkap di wilayah Karanglewas, Kabupaten Banyumas.
Dari beberapa anak, ada enam anak yang jadi tersangka karena membawa sajam. Mereka berinsial ABN (16), BPP (16), RAW (17), MHI (16), MIB (17) dan RPN (17). Semuanya merupakan warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan, antara lain berupa satu buah pipa besi, satu buah arit kecil, satu buah corbek, dan dua celurit,” kata dia, Rabu (7/2/2024).
Awal mula penangkapan keenam anak tersebut, Selasa (6/2/2024) sekitar pukul 01.00 WIB seorang warga melihat ada segerombolan remaja bermotor membawa sajam.
Kemudian terjadi bentrokan antar gerombolan geng motor tersebut, di Jalan Desa Pangebatan Karanglewas.
“Salah satu anak dari geng motor tersebut, lari ke dalam konter yang berada di sekitar Desa Pangebatan. Anak tersebut di amankan oleh warga ke balai desa. Selanjutnya warga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Karanglewas,” ujarnya.
Setelah pemeriksaan, remaja itu mengakui bahwa ada aksi tawuran antar geng motor. Mereka sengaja datang ke wilayah Kecamatan Karanglewas, untuk menantang geng motor lainnya.
Atas perbuatannya keenam tersangka kena jerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.