SERAYUNEWS- Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga, mengembangkan penyidikan kasus peredaran obat terlarang di Desa Karangsari Karangmoncol. Polisi memeriksa dan meminta keterangan sejumlah saksi, peluang adanya tersangka baru masih terbuka.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ichwan Ma’aruf menyampaikan hal tersebut kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).
Dia menyampaikan, saat ini pihaknya masih meminta keterangan sejumlah saksi. Termasuk Kepala Desa (Kades) Karangsari Rochmani. “Ini menjadi salah satu saksi kunci, siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polres Purbalingga memproses hukum terduga penjual obat terlarang yang tertangkap oleh warga di sebuah kios di Karangsari Karangmoncol PurbaIingga.
Penjual obat berinisial NZ alias R (31), bekerja sebagai buruh dan beralamat di Medan Sumatera Utara. Kini yang bersangkutan sudah berstatus sebagai tersangka. Hal itu terungkap saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (2/9/2024).
Polisi juga mewajibkan pemilik ruko berinisial B, untuk wajib lapor dalam kapasitas sebagai saksi. Tokoh masyarakat Desa Karangsari, Karseno dalam keterangan kepada wartawan mengatakan, keberadaan toko yang menjual obat terlarang meresahkan warga.
“Konsumennya kebanyakan anak-anak. Mereka mengkonsumsi obat tersebut karena harganya murah,” ungkapnya.
Karena khawatir, maka sejumlah warga melakukan penggerebekan terhadap penjualnya. Mereka lalu menyerahkan pemilik ruko dan penjual obat terlarang tersebut kepada polisi.
“Kami minta tertibkan toko seperti itu yang menjual obat terlarang. Kami mendapatkan laporan jumlahnya mulai bertambah,” imbuhnya.