SERAYUNEWS- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banjarnegara, Karsono mengimbau semua penyelenggara pendidikan keagamaan untuk segera mengurus ijin operasional (IJOP). Pengurusan legalitas tersebut berlaku untuk TPQ, madrasah diniyah, hingga pondok pesantren.
“Izin ini untuk memperkuat lembaga dan juga sebagai syarat pendirian. Pendaftaran izin dapat dilakukan secara online, dan Kemenag siap membantu dan mendampingi prosesnya,” katanya, Senin (15/5/2023).
Karsono menjelaskan, bahwa pengurusan izin pendirian lembaga pendidikan agama, baik TPQ, madrasah diniyah, maupun pondok pesantren, sekarang sudah sangat mudah dan dapat dilakukan melalui sistem online seperti SIPDAR untuk TPQ dan SIKAP untuk pondok pesantren.
Kementerian Agama tidak akan berkompromi terhadap lembaga pendidikan agama yang tidak memenuhi persyaratan, termasuk surat rekomendasi yang diperlukan untuk kepentingan tertentu.
“Sebaiknya segera diurus sejak awal, agar tidak muncul masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Kepala Seksi Pondok Pesantren Kantor Kemenag Banjarnegara, M. Subhan menjelaskan, saat ini terdapat 320 madrasah diniyah, 127 pondok pesantren, dan 1.169 lembaga pendidikan Al-Quran di Kabupaten Banjarnegara.
“Para orangtua diharapkan mememastikan TPQ, madin dan pontren, sudah memiliki IJOP,” katanya.
Menurutnya, izin tersebut tidak hanya berkaitan dengan pendirian lembaga, tetapi juga mencakup informasi tentang pengelola, pengurus, dan pengajar yang terlibat dalam lembaga tersebut.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan seluruh penyelenggara pendidikan keagamaan di Banjarnegara akan segera mengurus izin operasional.
Dengan izin operasional yang sah, diharapkan kualitas dan legalitas lembaga pendidikan agama di Banjarnegara semakin terjamin dan dapat memberikan pelayanan pendidikan yang baik kepada peserta didik.