SERAYUNEWS – Kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan oleh Pemerintah mulai 18 Oktober 2024 mendatang. Lantas bagaimanakah dengan produk non halal? Simak ulasan selengkapnya untuk Anda.
Akan tetapi harus memenuhi syarat yang telah di tentukan. Persyaratan yaitu wajib mencantumkan label yang menunjukkan bahwa produk tersebut tidak halal.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil irham mengatakan, berbagai macam produk seperti contohnya yakni minuman keras, makanan berbahan daging babi misalnya, mendapatkan pengecualian sertifikasi halal.
“Produk non halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal.” kata Muhammad Aqil irham, dalam keterangan resminya dikutip serayunews.com dari laman BPJPH pada Kamis (28/3/2024).
“Seperti misalnya minuman keras, atau makanan berbahan daging babi misalnya, tentu saja tidak mungkin didaftarkan sertifikat halal. Artinya, dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.” tambah Aqil.
Lebih lanjut, Aqil juga menjelaskan bahwa karena produk-produk tersebut dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, maka produk-produk tersebut tetap bisa diperdagangkan sekalipun pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sudah dimulai pada Oktober 2024 mendatang.
Namun dengan syarat, produk tersebut diberi penjelasan atau gambaran sejelas-jelasnya bahwa produk berbahan atau mengandung unsur non halal.
Sebagai contoh, produk mengandung daging babi diberi keterangan dengan mencantumkan tulisan atau gambar babi di kemasan bungkusnya.
Keterangan tidak halal itu dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan yang dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
Selanjutnya, Pasal 93 menyatakan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tulisan, dan/atau nama bahan dengan warna yang berbeda pada komposisi bahan, misalnya dengan warna merah.
“Undang-undang nomor 33 dan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021 juga mengatur mengatur bahwa pencantuman keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dan pasal 93 harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Kemudian, menurutnya, regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) tentu bertujuan menghadirkan perlindungan bagi seluruh makanan dan minuman yang halal maupun non halal.
“Prinsipnya, regulasi JPH bertujuan untuk menghadirkan perlindungan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat bahwa produk yang halal itu jelas dan yang non halal juga jelas,” imbuh Aqil menegaskan.