SERAYUNEWS– Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tengah mewaspadai penyebaran penyakit Virus Nipah di wilayah Indonesia. Semua pemangku kepentingan di sejumlah lembaga atau kantor kesehatan di wilayah, diminta meningkatkan kewaspadaan terkait deteksi dini kasus penyakit Virus Nipah tersebut.
Kemenkes RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/4022/2023 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Virus Nipah. Surat Edaran tersebut ditandatangani Dirjen P2P Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu pada 25 September 2023.
Surat Edaran ditujukan kepada para Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi dan Kabupaten Seluruh Indonesia, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Seluruh Indonesia, Kepala Laboratorium Kesehatan Masyarakat Seluruh Indonesia, Direktur Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Kepala Puskesmas Seluruh Indonesia, serta Asosiasi Klinik Indonesia.
Dirjen P2P Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangannya menyebutkan, penerbitan Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan bagi semua pemangku kepentingan terkait deteksi dini kasus penyakit Virus Nipah. Sosialisasi dan edukasi serta pemantauan virus ini dipandang penting dilakukan.
“Hingga saat ini keberadaan Virus Nipah pada manusia di Indonesia belum banyak diketahui. Namun mengingat letak geografis Indonesia berdekatan dengan negara yang melaporkan wabah, maka kemungkinan risiko penyebaran dapat terjadi,” ujar Maxi dalam keterangannya di laman resmi Setkab, Rabu (27/9/2023).
Melalui Surat Edaran tersebut, pihaknya meminta para Kepala KKP, Dinkes Provinsi/Kabupaten/Kota, serta fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di seluruh Indonesia, untuk melakukan pemantauan kasus di wilayahnya. Untuk negara terjangkit di tingkat global, bisa diakses melalui kanal resmi Kemenkes dan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Kemudian, pihaknya meminta petugas bisa meningkatkan pengawasan terhadap orang, baik awak, personel, dan penumpang, alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit. Pengawasan dilakukan di pelabuhan, bandar udara (bandara), dan pos lintas batas negara (PLBN), terutama yang berasal dari negara terjangkit.
Untuk meningkatkan kewaspadaan dini, perlu melakukan pemantauan kasus sindrom demam akut yang disertai gejala pernapasan akut atau kejang atau penurunan kesadaran, serta memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit. Deteksi dan respons selanjutnya dapat merujuk Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nipah.
Bagi Fasyankes juga diminta untuk memantau dan melaporkan kasus yang ditemukan sesuai dengan pedoman melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) kepada Dirjen P2P melalui aplikasi SKDR dan Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp//WhatsApp 0877-7759-1097.
Pihaknya meminta Dinkes untuk mengirimkan spesimen kasus suspek ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan d/h Laboratorium Prof dr Srie Oemijati untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk laporan penemuan kasus suspek/probable/konfirmasi dari fasyankes, harus dilakukan investigasi dalam 1×24 jam termasuk pelacakan kontak erat.