SERAYUNEWS- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Blora. Rapat ini berlangsung daring melalui Zoom di ruang kerja Kepala Divisi P3H.
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo, diwakili oleh Kepala Divisi P3H, Delmawati memimpin jalannya rapat. Ia didampingi oleh para Pejabat Fungsional Perancang yang turut serta dalam proses harmonisasi peraturan daerah.
Dalam sambutannya, Delmawati menjelaskan struktur organisasi Kanwil Kemenkum Jateng berdasarkan Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kemenkum.
Selain itu, ia menekankan pentingnya Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pembentukan peraturan daerah agar regulasi yang disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai instansi di Kabupaten Blora, termasuk Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Blora, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blora, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora.
Dalam sesi pemaparan, Evi Susiyanti dari Bagian Hukum Pemkab Blora menegaskan urgensi pembentukan Raperda ini.
“Peraturan daerah ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan kebijakan di daerah,” ujarnya.
Tim perancang dari Kanwil Kemenkumham Jateng memaparkan hasil harmonisasi yang telah dilakukan terhadap Raperda tersebut.
Proses ini bertujuan untuk memastikan keselarasan norma dan substansi aturan agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan Raperda Kabupaten Blora dapat segera diselesaikan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Implementasi peraturan ini diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah secara efektif.