SERAYUNEWS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Badan Strategi Kebijakan Hukum secara virtual dari Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah, Selasa (25/02/2025).
Tampak Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Delmawati, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Toni Sugiarto.
Bergabung juga para Perancang Peraturan Perundang-undangan, Penyuluh Hukum, Analis Hukum dan sejumlah Pelaksana Kemenkum Jateng.
Kegiatan Rakornis dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady. Dalam Keynote Speech-nya, Andry mengungkapkan bahwa Rakornis ini diselenggarakan untuk memberikan penguatan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, khususnya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Ada 5 objek besar yang akan dibahas dalam Rakornis kali ini, yakni inventarisasi permasalahan hukum dan pelayanan publik dengan pemanfaatan SIPKUMHAM di Wilayah, analisis implementasi dan evaluasi kebijakan hukum di wilayah dan diseminasi hasil analisis Strategi Kebijakan Hukum di Wilayah.
Selain itu, pengkajian dan pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Pemerintah Daerah, serta monitoring dan evaluasi peningkatan kualitas pelayanan publik melalui Survei Persepsi Kualitas Pelayanan dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPKP-SPAK).
Penegasan pada pembahasan mengenai IRH, Kepala BSK Hukum mengharap Kantor Wilayah mampu merubah paradigma Pemerintah Daerah terhadap IRH, dari sebuah kewajiban menjadi kebutuhan.
“Kita harus merubah strategi pelaksanaan tusi (tugas dan fungsi) kita selama ini. Yang pertama terkait dengan IRH, kami ingin teman-teman di wilayah mencoba menggandeng teman-teman di Pemerintah Daerah baik di provinsi maupun kabupaten Kota untuk melihat indeks reformasi hukum ini dari sisi yang berbeda,” ajak Andry.
“Mari kita ubah paradigma melaksanakan fungsi IRH ini bukan sebagai mandatory saja tapi kita melihat ini sebagai sebuah kebutuhan,” sambungnya.
IRH, jelas Andry, merupakan kebutuhan di mana hukum adalah sebuah fondasi yang penting untuk pembangunan ekonomi, untuk membangun kesejahteraan masyarakat setempat, untuk membuat daerah itu lebih aman lebih tertib, dan juga kondusif.
“Kita harus memberikan persuasi kepada teman-teman Pemerintah Daerah, bahwa ketika teman-teman (Pemda) melakukan IRH dengan baik maka indeks yang dihasilkan dari IRH ini dapat memberikan sebuah resepsi bagi investor, persepsi bagi Pemerintah Pusat bahwa daerah Bapak Ibu itu akan menjadi daerah yang sangat potensial yang dijadikan tempat investasi,” jelas Andry.
Terkait SPKP-SPAK, Andry mengatakan, Rakornis ini juga akan membahas modifikasi formula pelaksanaan survei, imbas dari “pemekaran” Kementerian Hukum dan HAM.
Lainnya, Andry juga menelaah secara garis besar bagaimana pelaksanaan pemanfaatan aplikasi SIPKUMHAM di Wilayah, analisis implementasi dan evaluasi kebijakan hukum di wilayah dan diseminasi hasil analisis Strategi Kebijakan Hukum di wilayah.