SERAYUNEWS-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah menerima kunjungan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Cirebon, Jumat (29/11/2024).
Kunjungan ini dipimpin oleh Lukman Hakim, Ketua BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Cirebon, yang bertujuan untuk berkonsultasi mengenai mekanisme evaluasi produk hukum daerah.
Kedatangan rombongan diterima Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto yang diwakili Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan, didampingi Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Dyah Santi Yunianingtyas.
Dalam pertemuan tersebut, Deni Kristiawan menjelaskan pentingnya analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari siklus pembentukan peraturan yang bertujuan untuk memastikan apakah suatu peraturan masih relevan, perlu diubah, atau dicabut.
“Analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan sangat penting karena menjadi indikator utama dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang akan menentukan kualitas dan efektivitas hukum di daerah. Selain itu, ini juga menjadi dasar dalam menentukan prioritas penyusunan peraturan daerah yang ada dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda),” ujar Deni Kristiawan dalam penjelasannya.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto mengharapkan dapat berperan dalam penyusunan setiap peraturan daerah.
“Kanwil Kemenkumham Jateng melalui perancang peraturan peraturan perundangan diharapkan dapat berkontribusi dalam program pembentukan setiap peraturan daerah,” katanya.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan diskusi tentang pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, guna meningkatkan kualitas dokumentasi hukum yang diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum dan kepatuhan hukum masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H.R. Hasan Basori, serta Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon, Isnaini Jazilah, juga turut hadir dalam kegiatan ini, bersama dengan anggota BAPEMPERDA lainnya.