SERAYUNEWS – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum buruh 2025 sebesar 6,5 persen. Jumlah tersebut tentunya lebih tinggi dari rata-rata kenaikan tahun ini yang sebesar 3,6 persen.
Dengan asumsi rata-rata upah minimum pada tahun 2024 adalah Rp3,1 juta, rerata upah minimum pekerja tahun depan ialah Rp3,3 juta.
Hal itu sebagaimana Presiden RI, Prabowo Subianto sampaikan dalam konferensi pers usai menggelar rapat terbatas bersama menteri terkait di Kantor Presiden, Jumat (29/11/2024).
“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Presiden Prabowo, melansir laman setkab.go.id pada Sabtu (30/11/2024).
Ketentuan rinci mengenai besaran upah minimum akan pemerintah atur lebih lanjut dalam peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker).
Selanjutnya, menurut Presiden Prabowo, kesejahteraan buruh merupakan sesuatu yang sangat penting. Oleh sebab itu, pemerintah akan memperjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka.
Dalam kesempatan itu, di hadapan pimpinan dan perwakilan buruh, Prabowo juga menyampaikan program-program yang ia serta Gibran Rakabuming Raka canangkan.
Tak hanya kenaikan upah minimum, pihaknya juga tengah menyiapkan beragam bantuan. Mulai dari program Makan Bergizi Gratis, bantuan sosial, sampai dengan program keluarga harapan (PKH).
“Kalau ini semua dengan bansos, dan bantuan sosial lainnya, termasuk PKH, saya kira upaya pemerintah mengamankan semua lapisan masyarakat, di antaranya buruh, sudah sangat maksimal saat ini. Tentunya kita ingin perbaiki di saat-saat mendatang,” terang Prabowo.
Berikutnya secara terpisah, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Permenaker tentang upah minimum akan keluar Rabu (4/12/2024) pekan depan.
Untuk itu, dirinya berharap kepada seluruh pemerintah daerah atau pemda agar segera menyusul dengan peraturan daerah (perda) masing-masing.
“Kita kejar sesudah ini kan gubernur tetapkan UMP, kemudian UMK, termasuk upah minimum sektoral. Target kami di internal ya kita sebelum 25 Desember,” kata Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta.
Lebih lanjut, Yassierli mengharapkan pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan pemerintah pusat tentang kenaikan upah minimum ini. Kemnaker berencana membuat sosialisasi ke pemda tentang kebijakan ini.
“Karena tadi kondisinya tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya semoga kita dapat sinergi yang baik,” harapnya.
Demikian, informasi terkait kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen. Menarik, mari menanti, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setiap daerah termasuk Jawa Tengah.
***