SERAYUNEWS– Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berkomitmen terus mengawal kasus perundungan dan penganiayaan siswa SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah hingga tuntas. Tim KemenPPPA akan terus mengikuti perkembangan dan informasi terbaru mengenai kasus tersebut.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam arahannya telah meminta jajaran Tim KemenPPPA bekerja cepat. Diharapkan, penanganan kasus perundungan dan penganiayaan kepada siswa SMP Negeri 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah bisa tuntas diselesaikan.
“KemenPPPA akan bertugas sesuai koordinasi masing-masing sesuai arahan Menteri PPPA untuk bekerja cepat tangani kasus. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, mengikuti perkembangan dan informasi terbaru,” ungkap Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, Jumat (29/9/2023).
Menurut Nahar, KemenPPPA sangat menyesalkan kasus bullying yang masih marak terjadi. Nahar mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, apabila melihat, mengetahui, mengalami kekerasan dapat melaporkannya ke Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, melalui call center 021-129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Nahar juga mengingatkan pentingnya peran pola asuh orangtua agar anak-anak tidak melakukan kasus perundungan, penganiayaan atau perilaku negatif lainnya. Peran sekolah dan keluarga penting untuk memberikan pola asuh yang positif, sehingga anak tidak melakukan kekerasan seperti bullying kepada temannya.
“Jika dimungkinkan perlu juga dilakukan asesmen terhadap keluarga pelaku, karena orangtua pelaku bertanggung jawab juga atas pola pengasuhan yang mereka terapkan,” terang Nahar dalam keterangannya di laman resmi KemenPPPA.
Dalam kasus tersebut, kata Nahar, para pelaku perundungan dan penganiayaan kepada sesama pelajar, diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak. Hal itu melanggar ketentuan Pasal 76C dan dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak 72 juta rupiah. Apabila kejadian tersebut mengakibatkan luka berat yang dialami bagi anak korban, maka dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak seratus juta rupiah.
Sanksi pidana lain juga dapat dikenakan kepada para pelaku kasus perundungan dan penganiayaan, sesuai Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Jika kekerasan mengakibatkan luka dan dapat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.