SERAYUNEWS– Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Sosialisasi Standar Layanan Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Sosialisasi secara virtual itu berlangsung pada Jumat (07/03).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati, bersama para Pejabat Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-Undangan turut bergabung melalui zoom dari Ruang Bima.
Acara dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana Putra. Dia menekankan bahwa pelayanan yang baik harus dapat diakses dengan mudah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Kementerian Hukum berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam administrasi pengharmonisasian dan perancangan peraturan melalui inovasi digital yang terus dikembangkan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan berbagai inovasi yang telah disiapkan oleh Kemenkumham. Misalnya, seperti e-Harmonisasi untuk administrasi pengharmonisasian peraturan serta e-Perancang yang mempermudah proses perancangan peraturan.
Selanjutnya, Direktur Fasilitasi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Widyastuti, memaparkan sosialisasi standar layanan fasilitasi dalam proses perancangan peraturan daerah dan kepala daerah.
Sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta berkesempatan berdiskusi langsung dengan Widyastuti mengenai implementasi dan kendala dalam penerapan standar layanan tersebut.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan fasilitasi perancangan peraturan daerah dan kepala daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien guna mendukung pembangunan hukum di Indonesia.