
SERAYUNEWS- Penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Jawa Tengah terus diperluas.
Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah kini mengandalkan kamera pengawas statis dan mobile untuk menindak pelanggaran lalu lintas di 35 kabupaten dan kota, termasuk Kota Semarang.
Melalui sistem ini, penindakan pelanggaran tidak lagi sepenuhnya bergantung pada tilang manual di lapangan. Kamera ETLE secara otomatis merekam pelanggaran, mencatat data kendaraan, hingga memproses konfirmasi dan pembayaran denda secara digital.
Kondisi tersebut membuat sejumlah pengendara tidak sadar kendaraannya telah terkena tilang elektronik. Untuk menghindari sanksi lanjutan seperti pemblokiran STNK, pengendara diimbau rutin melakukan cek e-tilang secara online melalui kanal resmi yang disediakan kepolisian.
Melansir berbagai sumber, berikut Serayunews sajikan ulasan selengkapnya mengenai cara mengecek e-Tilang di Semarang secara online, cepat dan resmi:
Ditlantas Polda Jawa Tengah memastikan bahwa sistem ETLE diterapkan secara menyeluruh di wilayah provinsi.
Kamera pengawas dipasang di titik-titik strategis seperti persimpangan padat, jalur protokol, hingga kawasan rawan pelanggaran lalu lintas.
Berbeda dengan tilang manual, ETLE mampu menjangkau kendaraan berpelat luar daerah. Artinya, siapa pun yang melanggar aturan lalu lintas di Semarang tetap bisa terdeteksi meskipun kendaraan tidak terdaftar di wilayah tersebut.
E-Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi kamera dan data digital.
Kamera ETLE bekerja otomatis merekam pelanggaran, kemudian sistem mencocokkan nomor polisi kendaraan dengan data Electronic Registration and Identification (ERI) milik kepolisian.
Jika pelanggaran terbukti, pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi pelanggaran yang dikirim ke alamat sesuai STNK. Seluruh proses, mulai dari konfirmasi hingga pembayaran denda, dilakukan secara elektronik tanpa tatap muka dengan petugas.
Pelanggaran yang menjadi sasaran utama tilang elektronik antara lain:
Setiap pelanggaran yang terekam kamera akan diproses secara otomatis dan diverifikasi petugas sebelum surat tilang diterbitkan.
Bagi pengendara yang ingin memastikan apakah kendaraannya terkena tilang elektronik atau tidak, berikut beberapa cara resmi yang bisa dilakukan:
Jika kendaraan tercatat melakukan pelanggaran, sistem akan menampilkan detailnya. Jika tidak, akan muncul keterangan “No Data Available”.
Situs ini dapat digunakan untuk mengecek pelanggaran ETLE secara nasional, termasuk kendaraan lintas provinsi.
Selain website, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI:
Aplikasi akan menampilkan informasi pelanggaran jika kendaraan terdeteksi kamera ETLE.
Pengendara juga dapat memanfaatkan Polri Super App dengan langkah:
Jika sudah memperoleh nomor registrasi tilang, pengendara dapat mengecek dan membayar denda melalui tilang.kejaksaan.go.id dengan memasukkan nomor blangko tilang.
Ada beberapa ketentuan penting yang wajib diperhatikan pemilik kendaraan:
Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda maksimal ETLE antara lain:
Besaran denda final mengikuti putusan pengadilan atau ketentuan tilang elektronik yang berlaku.
Penerapan ETLE dinilai lebih efektif karena:
Dengan sistem ini, kepolisian berharap tingkat pelanggaran lalu lintas di Semarang dan Jawa Tengah dapat ditekan secara signifikan.